Hukum & Kriminal
Kejari Tulungagung Musnahkan 116.553 Pil Double L dan 1.790 Botol Miras

Memontum Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang rampasan hasil perkara yang telah ditangani selama setahun terakhir. Setidaknya, ada ratusan ribu pil double L dan ribuan botol minuman keras (Miras).
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan atau barang bukti dari putusan perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain, tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 41 perkara dengan berat 283,997 gram dan ganja sebanyak 3 perkara dengan jumlah 313,392 gram.
Pemusnahan Miras menggunakan alat berat di depan Kejari Tulungagung. “Minuman beralkohol Arak Bali ada sebanyak 1.790 botol. Termasuk juga 2 jirigen minuman beralkohol,” ungkap Agung Tri Radityo, Jumat (09/12/2022) tadi.
Baca juga :
- Hadiri Peringatan Isra Miraj di Yayasan Misyakatul Ulum Situbondo, Bung Karna Ajak Masyarakat Perhatikan Sekolah Anak
- Jelang Paripurna DPRD, Mas Dhito Dorong Kursi Roda Ketua DPRD Kediri
- Sikapi Bank Titil Berkedok Koperasi, Pj Wali Kota Batu Minta Optimalkan ODS untuk Lacak Perizinan
- Perempuan Pelaku Penyelundupan Sabu dan Ganja ke Lapas Kelas 1 Malang Ditetapkan Tersangka
- Ketua KONI Dikukuhkan, Ini Pesan Wali Kota Malang
Pihaknya juga menjelaskan, selama 2022 ini juga memproses tindak pidana umum lainnya. Seperti Pasal 170, 372, 303, 480, 363, 351,368, 365 KUHP, UU RI No 12 tahun 1951, UU RI Nomor 7 tahun 2011 sebanyak 17 perkara.
Sementara sabu dan pil dobel L atau pil koplo dimusnahkan lewat cara diblender serta dilarutkan dengan air. Sedangkan alat komunikasi berupa telepon genggam, tidak luput ikut dimusnahkan. Cara yang dilakukan Kejari Tulungagung yaitu dengan cara dipukul menggunakan palu hingga rusak. Lalu untuk barang bukti lain dibakar.
Pemusnahan tersebut sengaja dilakukan supaya menghindari penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab. Tidak hanya itu, pemusnahan juga sebagai upaya mengurangi kapasitas barang sitaan di ruang penyimpanan barang bukti dan rampasan. “Ini sesuai dengan perintah dari hakim, ketika majelis hakim meminta barang bukti dirampas dan dimusnahkan maka kami lakukan pemusnahan,” ujarnya. (jaz/gie)
