Pemerintahan
Kemenag Kabupaten Malang Perbolehkan Beberapa Daerah Tarawih di Masjid
Memontum Malang – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang menghimbau warga terutama daerah yang memiliki pasien positif terpapar virus Corona untuk tidak melakukan salat tarawih, tadarus, dan i’tikaf selama bulan Ramadan. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Malang, H Musta’in Rabu (22/4/2020) siang.
“Selama bulan ramadhan nanti kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan salat tarawih di masjid. Salat tarawih kami imbau bisa dilakukan di rumah masing-masing secara berjama’ah dengan keluarga inti,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenag RI nomor 6 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran MUI Kabupaten Malang Terkait Panduan Ibadah Bulan Suci Ramadhan yang dikeluarkan 17 April 2020.
“Disana ditulis bahwa salat tarawih, tadarus, dan itikaf di sepuluh hari terakhir ditiadakan di daerah yang berpotensi penyebaran. Kami merujuk dari sana,” ulasnya.
Sementara untuk daerah atau Kecamatan yang belum memiliki pasien positif Covid-19, kata Musta’in, diperbolehkan salat di Masjid.
“Namun tetap memperhatikan protokol ya musti memakai masker dan selalu menjaga kebersihan diri. Selain itu, di masjid selalu rajin disemprot disinfektan,” tukasnya.
Sekedar informasi, Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah dijadwalkan akan dimulai pada 24 April 2020. Namun untuk warga NU tanggal awal puasa masih menunggu sidang isbat. (sur/oso)