Lamongan

Kemenag Lamongan Tegaskan Pelunasan BPIH Tunggu Juknis Dirjen PHU

Diterbitkan

-

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Lamongan, M. Khoirul Anam.

Memontum Lamongan—-Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomer 7 tahun 2018, tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M sudah ditentukan. Namun,  meski sudah ditentukan Calon Jamaah Haji (CJH)  Kabupaten asal Lamongan masih belum bisa melakukan pelunasan BPIH karena belum turunnya petunjuk teknis dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).

“Keppres sudah, tapi juknis dari Dirjen PHU belum turun. Kita menunggu,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Lamongan, M. Khoirul Anam, Minggu (15/4/2018).

Dikatakan Anam,  berdasarkan keppres no 7 tahun 2018, besaran BPIH yang harus dibayar oleh CJH sebesar Rp. 36.091.845, ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2017 dengan BPIH sebesar Rp. 35.665.250.

“Jadi ada kenaikan Rp. 426.595,” terangnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Anam menuturkan meski belum ada petunjuk teknis mengenai pelunasan BPIH. Pihaknya sudah menghimbau para CJH untuk mempersiapkan dalam pelunasan BPIH tersebut.

“Untuk besaran Nominalnya kita sudah informasikan ke CJH,  namun untuk waktu pelaksanaannya belum,  karena sampai saat ini kita blm menerima Surat Edaran dari Dirjen PHU,” terangnya.

Sebelumnya, Kemenag Lamongan telah melaksanakan beberapa tahapan dalam persiapan Haji tahun 2018 ini. Beberapa tahapan yang audah dilaksanakan diantaranya, Pemeriksaan Kesehatan Tahap 1, Foto Paspor CJH dan Pemeriksaan Kesehatan Tahap II.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan tahap II yang laksanakan oleh Dinas Kesehatan Lamongan,  ada sebanyak 12 CJH yang dinyatakan tidak istitha’ah sementara.

Advertisement

“Ada 12 CJH yang dinyatakan tidak Istitha’ah sementara,” Kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, dr. Bambang  Susilo beberapa waktu yang lalu.

12 CJH yang dinyatakan tidak istitha’ah sementara tersebut, menurut Bambang dikarenakan beberapa penyebab.

“Ada yang anemia dan ada yg dikonsulkan ke dokter spesialis penyakit dalam dan jantung dan juga yang belum foto rontgen,” terangnya.

Setelah dinyatakan tidak istitho’ah sementara, maka ke 12 CJH itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan Istitha’ah tidaknya.

Advertisement

“Salah satu contoh CJH anemia atau kurang isi darah perlu di transfusi darah dulu bila sudah membaik baru kita nyatakan istitho’ah,” ujarnya. (ifa/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas