Berita Nasional
Kemenag Tegaskan Arab Saudi Tak Melarang Vaksinasi dengan Merek Tertentu untuk Jamaah
Memontum Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, bahwa pemerintah Arab Saudi tidak pernah menyatakan pelarangan vaksinasi Covid-19 dengan merek tertentu bagi jemaah haji. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji, Eka Jusup Singka, dalam Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Bogor.
Hal ini disampaikan Eka, untuk menjawab munculnya polemik di masyarakat yang menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia tidak diakui di Arab Saudi.
Baca Juga:
- Kemenparekraf Gandeng Platform Kitabisa untuk Pembiayaan Tanpa Bunga Desa Wisata
- KPK Tetapkan Gubernur Kalsel, Kepala Dinas, Kabid, PPK hingga Pengepul dan Swasta Tersangka Suap Pengadaan
- KPK Amankan Uang Rp 10 Miliar Lebih di OTT Orang Diduga Kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan
“Kepada seluruh jemaah haji Indonesia, calon jemaah haji dan umrah, bahwa Arab Saudi itu tidak pernah menyatakan bahwa adanya larangan vaksin dengan merek tertentu,” jelas Eka, Rabu (28/04) tadi.
Eka menjelaskan bahwa Arab Saudi lebih menekankan kewajiban bagi para calon jemaah haji dan umrah untuk divaksinasi Covid-19 sebelum masuk ke Arab Saudi. “Mereka hanya ingin agar sebelum berangkat ke Saudi, jemaah haji dan umrah itu perlu divaksinasi,” ujarnya.
Karenanya, Eka mengimbau calon jemaah haji untuk segera mengikuti program vaksinasi Covid-19. Hal ini harus segera dilaksanakan, agar bila sudah ada penetapan kuota dari pemerintah Arab Saudi maka calon jemaah haji telah siap secara kesehatan.
“Kepada jemaah haji dan umrah segera memvaksinkan diri di tempatnya masing-masing. Karena datanya sudah dimasukkan ke dalam P-care, dan nanti dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia,” ujar Eka.
Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan skema vaksinasi terhadap calon jemaah haji 2021 dengan membagi ke dalam dua kelompok terdiri atas kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan. “Rentan ini, karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. Kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan,” tuturnya.
Eka menambahkan, untuk pelaksanaan haji dan umrah di masa pandemi, seluruh jemaah haji diwajibkan mendapatkan dua vaksinasi, yakni vaksinasi covid-19 dan meningitis.
“Pemerintah Saudi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan meminta agar seluruh jemaah haji dan umrah dilengkapi dengan bukti vaksinasi, yaitu sertifikat vaksinasi. Seperti halnya vaksinasi meningitis,” ucap Eka. (hms/nag/aye/ed2)