Berita Nasional
Kemnaker Terus Berkomitmen dalam Lindungi dan Penuhi Hak Pekerja Perempuan
Memontum Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memberikan perhatian khusus dan terus berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-hak bagi tenaga kerja perempuan.
Hal Tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat mengisi Webinar bertajuk ‘Dakwah dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan’ yang diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/04) tadi.
Menaker Ida mengatakan, Kemnaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.
Pertama, kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid, istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.
Kedua, kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.
“Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi para pekerja perempuan yang bekerja di malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri,” ujar Menaker Ida.
Baca Juga:
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Ketiga, kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.
“Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun,” jelasnya.
Menaker Ida menambahkan, Kemnaker juga akan terus berupaya mengembangkan program-program pemberdyaaan tenaga kerja perempuan, baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja. (hms/ker/aye/ed2)