SEKITAR KITA
Lindungi Hak Pekerja Migran Indonesia di Tulungagung, 2023 Disnakertrans Bakal Lebih Masif Lakukan Pengawasan
Memontum Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana melakukan pengawasan lebih ketat hingga tingkat desa, dalam mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Itu karena, hingga tahun ini terdata ada sebanyak 3 ribu PMI di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso, menjelaskan bahwa regulasi yang telah dilakukan saat ini sudah sangat mudah untuk pengurusan admisnistrasi bagi PMI. Sehingga, tinggal bagaimana pengawasan yang masih belum maksimal adanya PMI ilegal di kota marmer tersebut.
“Kita sudah bertekad di tahun depan (2023, red), perlindungannya lebih ketat dari mulai tingkat desa. Dari desa, minimal ada informasi mengenai PMI,” kata Agus Santoso, Jumat (25/11/2022) tadi.
Tidak hanya itu, pihaknya dalam menghindari PMI ilegal, sejak sekitar September 2022, sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa. Sebab, untuk menghindari PMI ilegal, tidak mungkin menghadang para tekong (calo perekrut calon tenaga kerja).
Baca juga :
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
Agus menjelaskan, belum mengetahui secara persis cara kerja tekong. Artinya, gerakan tekong tidak bisa memantau persis satu persatu. Oleh sebab itu, sedapat mungkin Disnakertrans, mensosialisasikan mengenai PMI yang benar bagaimana.
“Paling mudahnya, kalau masyarakat mau ke luar negeri hubungi Disnaker. Sebaliknya, kalau ilegal maka di luar sistem itu,” paparnya.
Dirinya menjelaskan, kesulitan yang dihadapi bagi dinas terkait perihal PMI ilegal, tentunya karena di luar sistem. Karenanya, dalam pemantauan tekong ini harus dilakukan bersama dengan desa. Sebab, yang tahu persis dari bawah adalah desa.
“Minimal, pihak desa memberikan informasi mengenai warganya yang akan berangkat. Sehingga, bisa ditindaklanjuti. Termasuk, ketika kedepannya terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. (jaz/sit)