Berita Nasional
Raker Teknis Ditjen Binwasnaker dan K3 di Kota Batu, Kemnaker RI Minta Pejabat Daerah Bantu Sosialisasi Aplikasi WLKP

Memontum Kota Batu – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI meminta kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya di aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Pihaknya juga mendorong dan meminta pejabat daerah, untuk turut membantu sosialisasi. Hal itu, disampaikan Sekretaris Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK3) Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam Rapat Kerja (Raker) Teknis Ditjen Binwasnaker dan K3 di salah satu hotel di Kota Batu, Rabu (15/02/2023) tadi.
Dijelaskannya, bahwa terkait WLKP sudah diatur dalam undang-undang. “Jadi, kita ada undang-undang yang sudah mengatur bahwa perusahaan itu harus melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan,” terang Sunardi.
Untuk pendaftaran, ujarnya, itu gratis. Di mana, Kemnaker sendiri menyediakan Aplikasi WLKP secara online. Selain perusahaan yang melaporkan ketenagakerjaan, bagi orang yang mendirikan perusahaan tidak perlu lagi membawa berkas, tetapi langsung membuka aplikasi tersebut.
Baca juga:
- Peduli Kesehatan, Kormi Kabupaten Pasuruan bersama DP3KB Ajak Warga Cek Tingkat Kebugaran
- Puluhan Bidang Aset Diajukan untuk Koperasi Merah Putih, BKAD Sebut Terkendala Status RTH dan LSD
- Wali Kota Malang Buka Peluang Rekrut Pejabat dari Daerah Lain Lewat Manajemen Talenta
- Dorong Percepat Pengisian Jabatan Kosong, Wali Kota Malang Lantik 50 Pejabat
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
“Nah, wajib lapor perusahaan ini sangat penting. Makanya, saya minta Pak Wali Kota, mungkin kalau ada acara dengan berbagai perusahaan, agar saya minta ikut serta mendorong perusahaan untuk mendaftarkan ke WLKP online,” imbuhnya.
Untuk saat ini, tambahnya, jumlah perusahaan secara nasional mencapai 26 juta dan jumlah perusahaan yang mendaftarkan di WLKP ini baru satu juta lebih. Oleh sebab itu, diharapkan seluruh perusahaan wajib lapor melalui sistem tersebut. Karena, ini menjadi basis data pemerintah untuk mengambil kebijakan yang keterkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Dari perusahaan yang wajib lapor di WLKP online ini, supaya kita tidak buta. Karena, dari hasil laporan ketenagakerjaan perusahaan merupakan potret ketenagakerjaan Indonesia,” tegas Sunardi.
Menanggapi terkait laporan ketenagakerjaan perusahaan, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menegaskan akan mematuhi apa yang disampaikan oleh Kemnaker. “Pasti kita patuhi bersama. Tentunya dengan adanya fasilitas yang memudahkan perusahaan ini, kita lakukan dengan terus sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaporkan ketenagakerjaan. Karena ini sangat penting,” ujarnya. (put/gie)
















