Lumajang
Kepala BKD: Pelantikan Pejabat Sesuai Aturan
Memontum Lumajang—Mutasi 652 ASN dilingkup pemerintah kabupaten lumajang baru-baru ini mengundang reaksi di kalangan masyarakat, informasi yang berkembang terjadi selisih angka terkait jumlah para Pejabat yang telah dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Lumajang Drs.As’at M.Ag dengan hasil Keputusan Menteri Dalam Negeri belum lama ini.
Mutasi tersebut dilakukan oleh Bupati As’at pada akhir masa jabatan Bupati yang notabene juga akan maju dalam Pilkada 2018 mendatang, Pihak Pemerintah beralasan pengajuan mutasi tersebut sudah lama, hanya saja keputusan Permendagri baru di terima disaat jelang masa cuti Bupati.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya perbedaan jumlah Keputusan Mentri Dalam Negeri dengan realisasi mutasi yang dilakukan oleh Bupati Lumajang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Lumajang, Nurwahid Ali Yusron ketika dikonfirmasi Media ini, Senin(12/2/2018) dengan tegas menjelaskan jika apa yang telah dilakukan oleh Bupati Lumajang sudah sesuai aturan.
Mutasi ASN yang terdiri dari 9 orang eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), Pejabat eselon III (pejabat administrator) 63 orang, Eselon IV (Pejabat Pengawas) sebanyak 189 orang, dan Pejabat fungsional 391 orang tersebut dilakukan bertujuan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang sudah diajukan jauh-jauh hari sebelumnya dan baru direalisasikan menjelang penetapan Cabub dan Cawabub.
“Yang dilakukan Bupati Lumajang dalam melakukan pelantikan sudah sesuai ijin dari Menteri Dalam Negeri yakni memang jumlahnya 513 dan dilaporkan sebanyak 652,” terang Nurwahid.
Kepala BKD menegaskan, dari jumlah 513 orang yang sesuai ijin Mendagri dan yang dilaporkan pengukuhannya 652 itu sebagai akibat dari perubahan peraturan Bupati tentang SOTK dari beberapa OPD. berdasarkan Permendagri tentang pedoman terkait badan sebagai tindak lanjut dari PP 18 dan Permendagri, untuk BKD misalnya terdiri dari sejumlah item dan sebelum peraturan Mentri telah ditetapkan bukankah pemerintah telah menyusun Perbub tentang BKD sehingga harus menyesuaikan dengan peraturan Mentri tersebut, akan tetapi tidak menambah dari pada jumlah dari Jabatan yang ada dibuktikan dengan orangnya tetap dan jabatanya tetap, hanya saja Nomenklaturnya bertambah dan itulah yang disebut dengan pengukuhan yang dimaksud,” pungkasnya.(adi/yan)