Bangkalan
Kepala Desa Perreng Kembali Ditangkap
Memontum Bangkalan — Ahmad Fauzi, Kepala Desa Perreng Burneh Kabupaten Bangkalan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (12/1/2018) di jalan Raya Junok Burneh Bangkalan.
Sebelumnya Ahmad Fauzi sempat ditangkap dan ditahan karena dugaan kasus penganiayaan terhadap Abdul Mannan. Namun ia kemudian dibebaskan demi hukum oleh pihak rutan karena masa tahanannya telah habis.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jenny Al Jauza mengatakan, penangakapan yang dilakukan terhadap Ahmad Fauzi karena ada permintaan bantuan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Kami hanya membantu Kejaksaan Bangkalan,” ungkapnya.
Sementara Hendra Purwanto Arifin, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengaku melakukan penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 1232 K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017 atas nama Ahmad Fauzi. “Atas dasar itu kami melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Kasasi dari MA, lanjut Hendra, menguatkan atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Terdakwa dijatuhi pasal 351 dan divonis 2 tahun 8 bulan. “Terdakwa sudah menjalani hukuman kurang lebih 6 bulan,” pungkasnya. (mtm/nhs/ono)