Bangkalan

Pasangan Mahar Bakal Calon Independen Pilbup Pamekasan Ajukan Kasasi

Diterbitkan

-

Marzuki saat Jumpa pers

Memontum Surabaya—Marzuki– Hariyanto Waluyo (Mahar) pasangan bakal calon Bupati – calon Wakil Bupati Pamekasan dari jalur independen atau perseorangan, berencana akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dilakukan setelah gugatannya ditolak oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Mahar mengajukan gugatan ke PTUN, lantaran KPU Pamekasan tidak meloloskan sebagai peserta pilbup Pamekasan.

Padahal pasangan ini telah menyetorkan 28 ribu lebih foto copy KTP sebagai dukungan. Tentu angka itu lebih besar dari syarat minimal yang harus disetorkan pasangan calon independen, sebagaimana yang ditentukan KPUD yakni 51 055 foto copy KTP.

“Kenapa KPUD menolak, ya karena kepetingan parpol tadi. Saya katakan setiap anggota KPUD didudukan oleh orang-orang parpol. Sehingga dia ditekan supaya mengepres saya dan supaya independen tidak masuk, kalau masuk membahayakan bagi mereka (calon lain),” terang Marzuki pada wartawan di Surabaya, Kamis (11/1/2018).

Advertisement

Tambah Marzuki, sebenarnya pihak Mahar sudah lengkap menyetorkan sejumlah persyaratan seperti foto copy KTP sebagai dukungan dari masyarakat. Mahar telah menyetorkan 15 kardus yang berisi foto copy KTP dengan total berjumlah 28 ribu lebih foto copy KTP.

“Tapi yang dihitung hanya dua kardus pertama. Ceritanya 8 saksi dari saya, ternyata hanya menyaksikan dua kardus saja saat dihitung. Setelah itu diumumkan silahkan istirahat dulu kami mau sholat subuh, nanti kalau saya dipanggil silahkan datang,” ungkap Marzuki.

Rupanya dipanggil setelah dihitung semua. Jadi delapan saksi Mahar diklaim tidak menyaksikan saat menghitung kardus ketiga dan seterusnya. Mahar tidak menyetujui hal tersebut dan melaporkan pada panwaslu. Ternyata panwaslu mengeluarkan kebijakan yang tidak memuaskan Mahar.

Selanjutnya pasangan Mahar mengajukan gugatan ke PTUN karena telah dicoret sebagai calon bupati – calon Wakil Bupati peserta pilbup Pamekasan. Kemudian PTUN membacakan putusan hari ini. Pembacaan putusan yang isinya ditolak.

Advertisement

“Ini memang mestinya orang mengadukan butuh penyelesaian hukum, kalau ada dua aduan mestinya satu diterima satu ditolak. Ini tidak dua-duanya ditolak, sehingga sangat-sangat merugikan kami. Karena tidak bisa disahkan sebagai calon peserta pilkada, kami menungu putusan dari MA. Ini disiapkan besok atau lusa mengirim kasasi ke MA,” tukasnya. (ful/nhs)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas