Kota Malang

Bangku Taman Alun-Alun Merdeka Kota Malang Dirusak Oknum, Setahun Catat 15 Kerusakan dan Siapkan CCTV

Diterbitkan

-

RUSAK: Ilustrasi kondisi bangku taman di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, yang rusak. (ist)

Memontum Kota Malang – Bangku taman di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, dilaporkan rusak dan diduga sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan itu, sebagaimana disampaikan dan disesalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menyampaikan jika tindakan tersebut bukan mewakili sikap dari masyarakat Kota Malang. Karena oknum tersebut, tidak mempunyai rasa memiliki terhadap fasilitas umum (Fasum).

“Mungkin karena tidak memiliki rasa tanggung jawab atau tidak merasa memiliki, akhirnya merusak. Sayangnya, masyarakat lain yang mengetahui juga kadang tidak menegur atau melarang tindakan seperti itu,” ujar Laode, Selasa (07/01/2025) tadi.

Untuk mencegah kejadian serupa, DLH Kota Malang mengaku berencana akan memasang kamera pengawas (CCTV) di area tersebut. Disamping itu, untuk bangku yang rusak akan diperbaiki terlebih dahulu.

Advertisement

Baca juga :

“Awal tahun ini akan dipasang CCTV di lokasi. Sementara, bangku yang rusak akan kami perbaiki sambil menunggu pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim di Alun-Alun Merdeka tersebut,” katanya.

Dalam kurun waktu setahun di tahun 2024, ujarnya, ada sekitar 10 sampai 15 bangku taman yang dirusak oknum. Kerusakan itu, nantinya bertahap akan dilakukan perbaikan oleh DLH. Tentu atas kejadian tersebut, Laode mengimbau masyarakat untuk menjaga Fasum yang ada.

“Kalau masyarakat punya rasa memiliki, pasti tidak akan merusak. Bahkan, jika melihat ada yang merusak, seharusnya mereka menegur. Kami juga meminta media untuk membantu menyebarkan imbauan ini,” lanjutnya.

Untuk pengrusakan Fasum tersebut, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan tiga hari atau denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, dirinya mengakui bahwa sanksi tersebut tergolong ringan dan berencana mengusulkan revisi perda agar sanksi diperberat.

Advertisement

“Perda itu pelaksanaannya ada di Satpol PP. Ke depan, kami berharap sanksinya bisa lebih berat agar memberikan efek jera,” imbuh Laode. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas