Sampang

Ketua AKD Sampang Pesimis Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa Sesuai Target

Diterbitkan

-

Ketua AKD Sampang Pesimis Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa Sesuai Target

Memontum Sampang – Dalam mendukung program percepatan pembangunan, yang khususnya dibidang infrastruktur di pedesaan, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang, Ahmad Mohtadin pesimis di tahun 2024 program tersebut akan terlaksana 100 persen di tingkat Desa. Sebab, menurut Ahmad yang juga merupakan Kepala Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, terdapat regulasi dari Pemerintah pusat dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak bisa dimaksimalkan dalam pembangunan infrastruktur yang ada di Desa.

“Dalam penggunaan DD disamping infrastruktur juga harus memenuhi 30% PKT disamping itu pula ada 4 program skala prioritas minimal salah satux harus dilaksanakan oleh Desa yaitu diantaranya Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDes), produk unggulan, embung & Lapangan Olahraga dan pemberdayaan. Sehingga dengan banyaknya infrastruktur yang ada di desa dan dengan regulasi yang ada, maka penggunaan DD tidak dapat bersinergi dengan program Bupati dengan target Tahun 2024 pembangunan insmfrastruktur desa dengan cara Betonisasi tidak dapat terselesaikan,”Ungkap Ahmad.

Salah satu visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sampang dalam periode kali ini salah satu programnya dengan cara menitikberatkan pada insfrastruktur jalan yg ada di Kabupaten Sampang.

“Yang menjadi kewenangan Kabupaten hanya berapa persen saja, selebihnya adalah kewenangan Desa, padahal disisi lain DD tidak bisa difokuskan pada insfrastruktur karena program-program prioritas dari Pemerintah Pusat dan harus memenuhi 30% dari PKT yang harus digunakan untuk upah kerja,”Imbuh Ahmad.

Advertisement

Lebih lanjut Ahmad mengungkapkan, untuk tahun 2020 Dana Desa porsix harus seimbang dengan Pemberdayaan, padahal ruas jalan yg ada di Desa 75% nya menjadi kewenangan Desa. Nantinya hal ini akan berakibat banyak jalan di desa rusak dan tidak bisa tertangani,”Terangnya.

Sekedar Diketahui, Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Prioritas Pembangunan Dana Desa dimaksud adalah Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Advertisement

Selanjutnya didetailkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dengan dibagi menjadi 3 bagian yaitu Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Publikasi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pelayanan Sosial Dasar dalam Bidang Pembangunan Desa

Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan lingkungan pemukiman, transportasi, energi, serta informasi dan komunikasi.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan.

Advertisement

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi usaha pertanian untuk ketahanan pangan. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi, dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial; penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan pelestarian lingkungan hidup.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting). Kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud meliputi: penyediaan air bersih dan sanitasi;

Advertisement

Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita, pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui, bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui.

Pengembangan apotek hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. (rif/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas