Banyuwangi
Ketua Asosiasi BPD : BPD Bukan Pengelola Anggaran, Tak Perlu Buat LPJ
Memontum Banyuwangi – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latif menyikapi pelaksanaan Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa yang digelar oleh Camat Srono, Gatot Suyono, yang dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar, bertempat di kantor desa Kepundungan, Kamis (8/8/2019) lalu.
Menurut Rudi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dalam pasal 44, menjelaskan tentang tatacara serta mekanisme dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa.
“Tahapannya, Kades menyerahkan Raperdes terkait laporan pertanggungjawaban realisasi kepada BPD. Setelah menerima Raperdes itu, BPD maksimal dalam waktu 10 hari melakukan musyawarah secara internal. Dan maksimal dalam 30, BPD melakukan musyawarah bersama Kades,” kata Rudi Hartono Latif, Senin (12/8/2019) siang.
Lanjut Rudi Hartono Latif, dalam Permendagri pasal 45 juga dijelaskan, pembahasan Raperdes antara BPD dan Kades bisa saja terjadi kesepakatan, dan Raperdes langsung disahkan menjadi Perdes.
Namun dalam musyawarah tersebut tidak terjadi kesepakatan, semestinya Kades berkirim surat ke bupati melalui camat, melaporkan musyawarah bersama BPD tidak dicapai kesepakatan.
“Di Permendagri nomor 110 tahun 2016 sudah dijelaskan dengan gamblang, kalau terjadi persoalan, terkait tidak disahkannya Perdes itu, Kades berkirim surat ke bupati, atas surat tersebut, bupati akan menunjuk pejabat daerah guna melakukan pembinaan desa tersebut. Dengan cara ini, persoalan akan bisa selesai. Bukan menggelar musyawarah yang menghadirkan massa seperti itu,” jelasnya.
Ketua Asosiasi BPD juga mencermati kehadiran Kasi Intel Kejari Banyuwangi. Menurutnya, sesuai dengan undangan dalam acara Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa tersebut, tidak mengundang hadir Kasi Intel. Yang di undang itu, LPMD, tokoh, karang taruna dan BPD.
“Saya punya copy undangan itu, dalam undangan tersebut sudah jelas siapa saja yang diundang. Dan tidak mengundang hadir Kasi Intel Kejari Banyuwangi. Ketika kasi Intel ada di acara itu siapa yang ngundang,” tanya Rudi.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk meluruskan masalah desa Kepundungan itu, mendudukkan BPD dan Kades Desa Kepundungan. Karena ada satu item yang tidak sesuai yang berdampak Raperdes realisasi itu tidak ditandatangani oleh BPD.
“Mestinya Kades dan BPD itu di dudukan, kenapa Rapesdes itu tidak ditandatangani, sehingga persoalan tersebut clear. Jangan keburu memanggil masyarakati,” ungkap ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi.
Masih menurut Rudi, persoalan Desa Kepundungan itu, terkait hak tunjangan empat perangkat desa yang belum diterimakan oleh Kades. Dan Kades melaporkan sudah memberikan hak tersebut kepada empat perangkat desa tersebut, namun perangkat desa tersebut merelakan tunjangannya diberikan masyarakat berupa parsel.
“Empat orang itu melapor ke BPD belum menerima apa-apa dari Kades. Disamping itu, ada pengalihan tunjangan, namun di APBDes masih tetap. Di APBDes itu peruntukan dan realisasi harus sama,” tegasnya.
Rudi sangat menyayangkan dengan pernyataan Kasi Intel, Bagus Nur Jakfar terkait BPD Desa Kepundungan belum menyerahkan LPJ. Menurutnya, BPD itu bukan pengelola anggaran, sehingga tidak perlu membuat LPJ.
“Yang mau dilaporkan BPD itu apa? BPD itu bukan pengelola anggaran, karena pengelola anggaran itu Pemerintah Desa, kok aneh BPD disuruh buat LPJ,” pungkas Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latif. (tut/oso)