Pemerintahan
Klaim AUTP di Lamongan Tertinggi Se-Jatim
Memontum Lamongan – Lamongan menjadi daerah paling tinggi klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diantara 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Ini membuktikan jika petani di kota soto ini sadar terhadap kerusakan lahan pertanian.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rudjito menyatakan, wilayah Lamongan dengan lahan terluas yang mengikuti AUTP berdasarkan rekap data yang diupdate pada tanggal 17 Desember 2019 lalu.
”Luas lahan yang mengikuti AUTP sekitar 98.441, 86 Hektar, kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau Organisme Penggangu Tumbuhan atau (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani,” Ujar Rudjito.
Dia mengatakan, mengenai dengan kerusakan tanaman yang diakibatkan karena serangan hama tikus, bisa di klaim kan AUTP dengan syarat kerusakannya mencapai 75 persen. Dengan ketentuan yang berlaku dan harus sudah terdaftar sebagai peserta AUTP.
”Dari jaminan perlindungan tersebut, maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya. Tujuan AUTP adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan hama,” Bebernya. Rabu (15/1/2020).
Rudjito menjelaskan, sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak.
”Penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian,” Ungkapnya.
Tak hanya itu, untuk waktu pendaftaran, kata dia, dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
Dia mengungkapkan, Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 persen berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6 juta rupiah per hektar permusim tanam, yaitu sebesar Rp180 ribu rupiah perhektar permusim tanam.
”Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen yaitu sebesar Rp 144 ribu rupiah perhektar permusim tanam, petani hanya membayar premi swadaya 20 persen proporsional, sebesar Rp 36 ribu rupiah per hektar permusim tanam,” Kata Rudjito.
Selain itu, Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, sambungnya, klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.
”Pembayaran ganti rugi atas klaim dilakukan paling lambat 14 hari, sejak berita acara hasil pemeriksaan, kerusakan. pembayaran ganti rugi dilakukan melalui pemindah bukuan ke rekening,” Tandasnya. (aju/zen/yan)