Gresik

Kodok Cs Bawa Sabu di Gresik

Diterbitkan

-

Ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti

Memontum Gresik—–Nasib apes menimpa 4 sekawan di Desa Bambe Rt/Rw 08/01 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik lantaran mereka kedapatan punya sabu sabu seberat 3,32 gram, harus diamankan polisi, Senin malam (23/4/2018).

Keempat tersangka tersebut adalah Handoko alias Kodok (24) warga Desa Bambe Rt/Rw 05/02 Kecamatan Driyorejo – Gresik. Bersama temannya Vadcha Maulana (24) warga Desa Bambe Rt/Rw 08/01 Driyorejo – Gresik, Mohammad Aziz (29) warga Wonocolo Rt/Rw 17/03 Kecamata Taman – Sidoarjo dan Dedik Setiyawan (29) Dusun Kanigoro Rt/Rw 08/03 Desa Keboharan Krian – Sidoarjo.

“Kodok dan kawan-kawan kami tangkap, karena dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu,” kata Kasat narkoba AKP Redik Tribawanto.

Dari keempat sekawan yang ditangkap, polisi mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi shabu dengan berat bruto +- 3,32 (tiga koma tiga dua)gram berikut pipet kaca, 1 buah kompor terbuat dari korek api gas dan potongan antena, 1 buah pipet kaca bekas, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah bong dari botol plastik merek teh pucuk harum, 1 buah skrop terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip bekas, 1 HP Xiomi hitam No. Simcard: 085646366703, 1 HP Samsung putih Model: GT-S7270 No. Simcard: 085604636645, 1 HP Aldo merah No. Simcard: 085608357771 dan 1 Xiomi Model: Redmi 5A, Silver No. Simcard: 083831676719

Advertisement

“Keempat tersangka terancam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.(gbr/sgg/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas