Trenggalek

Komisi 1 DPRD Trenggalek, Bahas Keberadaan UPT Dispendukcapil Tingkat Kecamatan

Diterbitkan

-

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukadji

Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek telah membahas keberadaan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek, bersama Instansi terkait dalam Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2018. Dari hasil pembahasan tersebut, mulai bulan Oktober mendatang, 3 kecamatan di Kabupaten Trenggalek akan dipermudah untuk mengurus administrasi kependudukan.

“Kali ini rapat Komisi membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) kemarin, karena ada usulan kegiatan tambahan. Karena jika akan masuk P-APBD perlu klarifikasi kembali untuk melihat apakah sudah masuk apa belum, ” ucap Sukadji, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi, Rabu (19/09/2018).

Diakui Sukadji, ada beberapa kegiatan yang harus segera ditindaklanjuti berdasarkan kebutuhan masyarakat, seperti segera berdirinya UPT Dispendukcapil yang akan memberikan layanan langsung kepada masyarakat utamanya di tiga kecamatan yakni Kecamatan Panggul, Watulimo dan Munjungan.

“Untuk melaksanakan kegiatan itu, harus membutuhkan anggaran dan itu merupakan prioritas kebutuhan masyarakat kita. Bisa digambarkan jika dari tiga kecamatan tersebut akan mengurus KTP harus menempuh jarak sekitar 30-51 kilometer, maka akan membutuhkan biaya untuk bekal dan waktu yang terbuang, ” imbuhnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Sukaji mengatakan, jika nanti dilayani di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maka masyarakat yang jauh dari pusat kota akan menerima pelayanan yang maksimal.

“UPT nanti sama seperti Dukcapil termasuk pegawainya sendiri jika dimungkinkan akan mengambil dari pegawai Dukcapil saat ini. Untuk kebutuhan pegawainya nanti akan diambil 4 pegawai, satu untuk Kepala posisi eselon 4B yang punya hak untuk menandatangani dokumen nantinya, ” pungkas Sukadji.

Menurutnya, nanti keputusan ada pada Bupati serta kepegawaian Pemda untuk mengambil oper untuk mengisi. Kedepan UPT harus berdiri sendiri namun harus tetap melekat di kecamatan.

Mengingat, jika terpisah dari kantor kecamatan pelayanan masyarakat menjadi bolak balik dan kurang efisien. Maka bagaimana pun nantinya kantor baru UPT tersebut harus berada di lingkup kantor kecamatan.

Advertisement

Sementara ini agar berjalan, masih menumpang di kantor kecamatan. Dengan target bulan oktober ini, harus sudah bisa diterapkan dan dimulai. Sedangkan untuk kelengkapannya, tentunya menunggu pelaksanaan P-APBD untuk menunjang sarana dan prasarananya.(mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas