Lamongan
Komisi B DPRD Lamongan, Belajar Penanganan Kenaikan PBB ke Semarang
Sehingga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk bangunan ini sudah diterapkan selama 25 tahun lamanya. Sementara untuk obyek tanah tidak ada penyesuaian, masih menggunakan survey tahun 2006, atau sudah berlangsung selama 12 tahun lamanya.
Namun, Kenaikan PBB 2018 tersebut sempat mendapat penolakan dari Aliansi Masyarakat Tolak Kenaikan PBB yang dikomandoi Nihrul Bahi Al Haidar.
Akhirnya Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Lamongan dihentikan sementara dan dilakukan pendataan atau validasi ulang terhadap obyek pajak. Sembari menunggu selesainya verifikasi faktual, pemungutan PBB, terutama untuk tanah yang ada bangunannya akan ditunda sampai dengan 31 Juli nanti.
“Karena sudah tidak berubah selama 25 tahun, maka bisa dimaklumi jika sejumlah banyak masyarakat merasa cukup terkejut dengan kenaikan nilai PBB mereka. Terlebih untuk tanah warga yang sebelumnya belum ada bangunannya, kemudian ada bangunan, kenaikannya yang paling terasa,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hery Pranoto, pada akhir April lalu. (ifa/zen/yan)