Politik
Komisi I dan IV DPRD Trenggalek Hearing Terkait Matinya Tiga Bocah SD di Kolam Renang Tirta Jwalita
Memontum Trenggalek – Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Kedatangan FMPA yang ditemui Komisi I dan Komisi IV DPRD itu, salah satunya membahas terkait kejadian di Kolam Renang Tirta Jwalita, yang merenggut nyawa tiga bocah Sekolah Dasar (SD), Minggu (04/06/2023) lalu.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, mengatakan bahwa maksud kedatangan FMPA di Kantor DPRD adalah untuk memberikan perhatian yang salah satunya musibah meninggalnya tiga anak di kolam renang. “Jadi, hari ini kita menerima aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Anak, yang menyoroti berbagai peristiwa yang menyangkut anak. Salah satunya, peristiwa meninggalnya tiga anak di kolam renang Tirta Jwalita,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/07/2023) sore.
Hasil rapat dengar pendapat kali ini, paparnya, FMPA berharap jika kasus tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini. Sesuai laporan dari kepolisian, kasus kolam renang milik Pemerintah Daerah ini sudah pada tahap penyelidikan.
“Kalau mau dilanjutkan ke tahap penyidikan, harus ada Laporan Polisi (LP). Dan, tadi FMPA meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan anak yang membuat Laporan Polisi,” terang Alwi.
Selanjutnya, kata Alwi, Satgas masih akan mempelajari Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) sesuai yang tertulis di Surat Keputusan (SK).
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menambahkan bahwa terkait dengan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini sudah selesai pembahasannya. “Untuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, saat ini pembahasannya sudah selesai. Dan, sekarang masih di provinsi. Nantinya, kita akan diundang ke provinsi untuk melakukan evaluasi jika ada perubahan atau yang lainnya. Selanjutnya, baru bisa dilakukan finalisasi,” jelasnya.
Baca juga :
Sukarudin menjelaskan, jika Pemkab Trenggalek memiliki Perda Nomor 10 tahun 2012 Tentang Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun di tahun 2023, Perda tersebut dipecah menjadi dua. Yakni, Perda Tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG) dan Perda tentang Kabupaten Layak Anak atau PPA.
Disinggung terkait Perda yang digunakan untuk penanganan anak, dirinya menyebut pada Perda Pengarus Utamaan Gender, pedomannya masih tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi. “Kan aturannya tidak hanya pada Perda saja. Kan ada undang-undang perempuan dan anak. Posisinya sekarang, karena Perda Nomor 10 tahun 2012 dihapus oleh Perda Nomor 2 tahun 2023 Tentang Perda PGU, maka berarti sudah tidak bisa dipakai sebagai dasar kebijakan anak. Sehingga, kita mengambil pada aturan yang lebih tinggi, kan disana juga sudah diatur lebih spesifik,” tutur Sukarudin.
Menanggapi peristiwa yang terjadi di kolam renang Tirta Jwalita, Politisi PKB ini mengaku jika hal itu adalah sesuatu yang memprihatinkan. “Wajibnya, peristiwa itu tidak boleh terulang kembali. Sehingga, mesti ada preventif dan dievaluasi agar tidak terulang kembali nanti kayak apa,” sambungnya.
Masih kata Sukarudin, berkaca dari kejadian itu, perlu adanya pemeriksaan lebih detail, termasuk saat anak-anak itu masuk ke lokasi. Apakah melalui pintu masuk resmi atau tidak.
“Kita perlu cari tau yang pertama mereka punya karcis atau tidak. Kedua, mereka datang sendiri atau ada orang dewasa yang mengawasi atau yang bertanggung jawab. Jadi kedepan kalau memang dibuka kembali, maka setiap anak yang masuk ke kolam renang harus ada orang dewasa yang bertanggung jawab agar tidak lalai,” papar Sukarudin.
Komisi IV menilai, jika kolam renang plat merah itu ditutup permanen, maka akan sangat disayangkan. Mengingat, ada banyak fasilitas yang ada disana.
“Kalau dari pandangan Komisi IV, andaikan itu ditutup tentu disayangkan. Karena fasilitas sudah sebanyak itu, lalu mau digunakan untuk apa. Menurut kami, sebaiknya ini harus ada tindakan preventif (antispasi/pencegahan) agar tidak terulang kembali,” terangnya. (mil/sit)