Hukum & Kriminal

Komplotan Maling Spesialis Proyek Strategis Pemerintah Dibekuk Polres Batu

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Komplotan maling spesialis proyek strategis pemerintah berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu. Sejumlah tersangka yang terdiri dari tiga orang itu, diketahui beraksi di lintas provinsi. Sementara dari aksinya di Kota Batu atau persisnya Pasar Induk Among Tani Kota Batu, diketahui melakukan pencurian kran air.

Sejumlah pelaku itu, yakni Rismanto (39) dan Suripto (32), keduanya warga Pemalang, Jawa Tengah dan Heri Susilo (35) asal Demak, Jawa Tengah. Untuk aksi pencurian yang dilakukan ketiganya, berlangsung sebelum dioperasionalkannya Pasar Induk Among Tani, pada Senin (02/10/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan bahwa para tersangka ini adalah spesialis pencurian lintas provinsi, khususnya di proyek-proyek strategis pemerintah. “Tiga tersangka ini mengetahui Pasar Induk Among Tani, setelah melihat di Tik Tok,” ujarnya, Rabu (11/10/2023) tadi.

Baca Juga :

Advertisement

Dari melihat itu, tambahnya, kemudian ketiganya mendatangi lokasi. Berikutnya, langsung melakukan aksi pencurian. “Akibat pencurian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 57,6 juta. Karena, ada sekitar 23 kran yang dicuri,” jelasnya.

Dari laporan ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menerapkan Crime Science Investigation (CSI) dan secara ilmiah melalui jejak tersangka serta hasil rekaman CCTV. “Tiga pelaku pencurian itu semua berasal dari Jawa Tengah. Dan, ketiganya ditangkap ketika berada di rumah kontrakannya di Gresik pada Senin (02/10/2023),” urainya.

Tiga pencuri yang berhasil diamankan tersebut, paparnya, merupakan residivis pada kasus yang sama. “Jadi, tiga orang pencuri kran air di Pasar Induk Among Tani ini adalah komplotan. Mereka spesialis pelaku pencurian proyek strategis pemerintah lintas provinsi. Bahkan, sebelumnya mereka juga sempat mencuri di daerah Bali,” terangnya.

Masih menurut AKP Yussi, ketika dilakukan penangkapan, tiga tersangka tersebut belum menjual barang hasil pencurian. Di mana, barang bukti yang diamankan adalah 23 kran air. “Untuk pasal yang diterapkan kepada tiga tersangka yaitu 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (put/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas