Hukum & Kriminal
10 Maling Kotak Amal Masjid di Wilayah Pamekasan Dibekuk, Sudah Beraksi di 20 TKP
Memontum Pamekasan – Komplotan pelaku pencurian kotak amal masjid dan musholla di wilayah hukum Polres Pamekasan, berhasil dibekuk Polres setempat, Rabu (27/01) tadi.
Sebanyak 10 pelaku, yang merupakan satu komplotan dan telah meresahkan warga Pamekasan, ditangkap berikut barang bukti hasil pencurian.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan bahwa 10 tersangka itu sudah saling mengenal dan satu komplotan. Sedangkan otak komplotan ini, berinisial B yang mempunyai inisiasi mencuri sejumlah kotak amal.
“Para tersangka melakukan aksinya sampai di 20 TKP masjid dan musholla di wilayah Pamekasan. Hasil kejahatan, oleh sejumlah pelaku digunakan untuk hura-hura dan foya-foya,” terang Kapolres.
Ditambahkan pria dengan dua Melati di pundak itu, sejumlah tersangka dikenakan pasal 363, ayat 01, 04 dan 05 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Residivis Curanmor Antar Kabupaten di Pamekasan Diamuk Massa
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, di antaranya kendaraan sepeda motor dan mobil, kotak amal, uang koin dan uang kertas, sound system, senjata tajam berupa celurit, kipas angin dan sejumlah perkakas tukang seperti gerenda, obeng dan palu.
Dari sejumlah aksi pencurian yang dilakukan kawanan pelaku, diduga salah satunya adalah kejadian pencurian kotak amal masjid ini sempat viral di sosial media dan group group WhatsApp, yang memperlihatkan aksi pencurian yang terekam CCTV masjid di Pamekasan. (fid/adi/sit)