Hukum & Kriminal
Joko Tingkir Tembak Maling Sapi di Lamongan, Dua Komplotan Dibekuk
Memontum Lamongan – Sebanyak tiga orang komplotan pencuri ternak sapi berhasil diringkus Tim Joko Tingkir Satuan Reserse Kriminal (222) Kepolisian Resor (Polres) Lamongan. Seorang diantaranya diketahui sebagai otak intelektual dibalik kejahatan tersebut terpaksa harus dilumpuhkan petugas de8ngan timah panas karena hendak melarikan diri disaat diringkus petugas.
“Pelaku utama sebagai otak Intelektual dibalik kejahatan itu berinisial R dan terpaksa ditembak di kedua kakinya, karena mau melarikan diri saat diamankan petugas,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (4/11/2019).
Diterangkan AKBP Feby, panggilan AKBP Feby Dp Hutagalung, R memiliki peran utama untuk mencari sasaran atau calon korban dengan mengintai sejumlah kandang sapi yang berada di Lamongan bagian utara. Dan setelah mendapat calon korban, R kemudian menghubungi rekan-rekanya unuk melakukan pencurian.
“Dalam kasus pencurian ternak Sapi ini, sebenarnya terdapat tersangka lain, diantaranya berinisial RF, SJ, ZA. Namun ketiganya saat ini sedang menjalani tahanan di Polres Tuban juga karena kasus pencurian ternak Sapi,” ujar Febby mengungkapkan.
Diketahui, RF merupakan warga Lamongan, SJ dari Kabupaten Sidoarjo, dan ZA warga Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Dijelaskan lebih lanjut, Febby membeberkan, terungkapnya beberapa komplotan pencuri ternak sapi ini berawal dari laporan korban kepada polisi. Tak butuh waktu lama, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan infomasi dan dinyatakan benar, tersangka langsung diringkus petugas.
“Kami mengamankan sejumlah uang selin itu petugas juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang diduga hasil dari penjualan sapi yang dicuri dan sepeda motor sebagai alat untuk melaukan aksi pencurian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari hasil keterangan tersangka R, tindakan tersebut telah dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah Lamongan Utara. Sedangkan hasil pencurian tersebut dijual ke Pasar Hewan Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
R merupakan Residivis kakap dan spesialis otak pencurian bahkan beberapa tahun lalu pernah dijeblokan ke penjara juga dalam kasus pencurian ternak Sapi.
“Kini tersangka diamankan Tim Joko Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. R dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” tandasnya menegaskan. (aju/zen/yan)