Hukum & Kriminal
Komplotan Pelaku Perampokan Melibatkan Bocah Bau Kencur dan Ibu Rumah Tangga Berakhir Dipenjara
Memontum Jombang – Komplotan pelaku perampokan dengan modus pemerasan, yang melibatkan bocah bau kencur dan ibu rumah tangga, berhasil diungkap Polres Jombang. Sejumlah tersangka yang terdiri dari lima pelaku itu, masing-masing berinisial ADS (20), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang dan NF (18) pekerjaan ibu rumah tangga, warga Kecamatan Kabuh. Tiga tersangka lain, yakni ABY (14), FRA (15) dan BM (15), ketiganya pelajar, yang juga warga Kecamatan Kabuh-Jombang.
Dalam rilis Polres Jombang, Senin (18/04/2022) tadi, jelaskan Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, bahwa sejumlah tersangka terancam dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban dari kejadian ini, yaitu berinisial AK (17), seorang pelajar alamat Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
“Kejadian tersebut terjadi pada Senin (28/03/2022) lalu, sekitar pukul 21.30 di Jalan Raya Persawahan Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Diuraikan Kasatreskrim, modus aksi kawanan pelaku yaitu menghentikan korban dan dituduh telah memiliki masalah dengan salah seorang teman pelaku. “Kronologi kejadiannya, ketika korban berjalan melewati TKP dengan menaiki sepeda motor, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku. Mereka menuduh bahwa korban ada masalah dengan teman pelaku,” ujar AKP Giadi.
Baca juga :
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Pemkot Malang Dorong ASN Manfaatkan Program Tapera untuk Kepemilikan Rumah
Setelah itu, tambah Kasatreskrim, tidak lama kemudian dari arah belakang, datang teman pelaku menggunakan motor dan langsung merampas motor korban. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 11 juta. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Jombang.
Atas laporan itu, tambahnya, petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah tanpa Nopol, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa Nopol, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih Nopol S 6877 ZG, satu unit sepeda Suzuki Smash Nopol S 4148 JJ, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol S 6694 OBG.
Satu unit sepeda motor Honda GL 100 (CB) Nopol AG 5426 WP, satu unit Honda Vario 125 warna hitam Nopol S 4162 OBP, satu unit sepeda motor RX S tanpa Nopol, satu unit mesin Honda Sonic, satu unit arm + monoshok Honda Sonic, tiga buah plat nomor serta satu buah tangki Honda Sonic. (azl/gie)