Bondowoso
Kopi Arabika Hyang Argopuro Bondowoso Bersertifikat Indikasi Geografis
Memontum Bondowoso – Upaya Pemkab Bondowoso untuk mendapatkan pengakuan secara resmi atas kekayaan alamnya, berupa Kopi Arabika Hyang Argopuro, membuahkan hasil. Adalah diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pengakuan yang dimaksud.
“Sertifikat merupakan bentuk pengakuan publik atas kekayaan SDA Bondowoso, terutama dalam perlindungan hukum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, saat berkunjung ke Bondowoso.
Sertifikat tersebut, lanjutnya, tidak hanya memberikan perlindungan secara komunal. Tetapi juga secara personal. Hal ini, sejalan dengan model pengembangan ekonomi kreatif yang dijalankan pemerintah.
Ditambahkannya, nomor registrasinya adalah G000105. Bahwa cita rasa Kopi Arabika Hyang Argopuro, khas jarang dimiliki produk sumber daya alam (SDA) lain. Rasanya seperti rempah, sedikit pedas, karamel serta kadar keasamannya rendah. Sehingga,.tidak berbahaya bagi lambung.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Pimpinan daerah, tambahnya, dalam hal ini Bupati Bondowoso, harus melindungi kekayaan alam dengan kekayaan intelektual termasuk seperti IG. Hal ini, karena penting dalam pembangunan nasional ke depan.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Perbup untuk melindungi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki SDAnya seperti IG. “Perlindungan tersebut terhadap kawasan, produk, kelembagaan dan pelaku usaha dari hulu ke hilir. Perbup tersebut bernomor 25A Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso,” jelasnya, Kamis (13/01/2022).
Masyarakat Bondowoso, lanjutnya, sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso. (zen/sit)