Hukum & Kriminal
Korban Dugaan Penganiyaan Bos Nine House Kitchen Alfresco Minta Polisi Usut Tuntas dan Profesional
Memontum Kota Malang – Tim kuasa hukum Mia Trisanti (37) karyawati bidanh purchasing Nine House Kichen Alfresco, warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang, Jumat (18/06) sore, melakukan konfrensi pers di depan RS Persada Hospital Kota Malang. Di rumah sakit itu, Mia sedang menjalani perawatan medis akibat dugaan penganiayaan yang dilkukan oleh Jeffery, bos Nine House Kitchen Alfresco bersama seorang security-nya.
Leo Permana SH MHum, Suwito SH dan beberapa rekan pengacara lainnya dari bantuan jukum Ikadin Malang Raya, menuntut petugas Polresta Malang Kota untuk profesional dalam penanganaan laporan kliennya.
Baca juga:
- Wisata Pemandian Alami Tirtosari View Lumajang Tawarkan Underwater Photoshoot
- Pantai Cacalan Banyuwangi, Paket Komplit untuk Nikmati Masa Liburan
- Wisata Pantai Kutang Lamongan dengan Pesona Keindahan Alam di Kala Senja
“Kami berharap klien kami mendapat keadilan atas tindakan kekerasan, kesewang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Jeffery. Dengan alasan apapun, tidak dibenarkan oleh hukum, Jeffery bersama Mamat diduga melakukan tindakan oenganiayaann kekerasan, penyekapan dan perampasan (ponsel),” ujar Leo.
Dia menyebut bahwa Jeffrey sangat arogan. Hal itu disaksikan oleh Mia dan Nikita. “Saat itu Jeffery bilang laporkan saja, saya ini kebal hukum, tidak mungkin dilakukan penahahan. Saat klien saya melapor, ada terlapornya namun dalam laporan tidak ditulis terlapornya. Penanganannya juga sangat lambat. Klien kami datang pada Kamis pukul 20.00, baru diproses pada Jumat pukul 00.45. Sedangkan laporan dari pihak Jeffrey, yang melakukan kontra lapor sekitar pukul 02.45, melaporkan Mia dengan tuduhan penggelapan. Di laporan mereka ada pelapor juga tertulis terlapornya. Ada apa ini dengan SPKT, yang tidak bersedia menulis terlapor atas laporan dari Mia, klien kami,” ujar Leo.
Melihat fakta tersebut, tim kuasa hukum akan melakukan klarifikasi ke Polresta Malang Kota. “Kami akan melakukan klarifikasi ke Polresta Malang Kota. Agar penyidik bisa melakukan prosea penyidikan yang transparan dan akuntable. Jangan sampai tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami akan menuntut keadilan. Klien kami mengalami banyak luka di kepala dan tubuhnya. Kami tetap yakin bahwa petugas Polresta Malang Kota akan tetap profesional, transparan dan akuntable. Meskipun demikian, kami akan surati Propam Polda Jatim, terkait nama terlapor dari laporan kami yang tidak ditulis,” ujar Leo.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK membenarkan adanya laporan ini. “Laporan sudah kami terima dan masih dalam proses,” ujar Kompol Tinton. (gie)