Pemerintahan
Kota Batu Tak Punya RIPPDA
Pembangunan Wisata Sporadis
Memontum, Batu – Pembangunan kawasan wisata di Kota Batu terkesan spodaris. Lantaran Kota Batu tak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA). RIPDA disusun sebagai pedoman pemerintah melakukan pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan potensi pariwisata secara tepat, terencana dan terukur.
Penegasan itu disampaikan, anggota DPRD Kota Batu Sudjono Djonet. “Pariwisata di Kota Batu butuh RIPPDA sebagai rencana strategis khusus bidang kepariwisataan. Pada sisi lain aplikatif RIPPDA tersebut berfungsi sebagai kompas atau pedoman bagi pengelolaan dan penataan kepariwisataan di daerah. Katanya kota wisata, tapi tidak punya rencana strategis,” jelas politisi Partai Nasdem ini, Rabu (12/8/2020).
Keberadaan dan pentingnya RIPPDA itu sejatinya sudah diatur UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Pada sisi lain, eksistensi RIPPDA dimaksud harus sejalan juga dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu mendatang.
“Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda atau tidak merespon regulasi dimaksud. Keberadaan Perda tentang RIPPDA akan sangat menentukan arah pemberdayaan dan pengembangan potensi pariwisata di Kota Batu ini,” tukasnya.
Sebab, RIPPDA merupakan pintu gerbang bagi lahirnya regulasi wujudkan visi misi pimpin daerah desa berdaya kota berjaya. Regulasi tersebut juga bisa dijadikan pendukung terwujudnya desa wisata secara komprehensif.
“Dalam RIPPDA itu bisa jadi acuan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan pariwisata. Kalau semua tertata dengan baik bisa dipastikan akan ada peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kepariwisataan” imbuh dia.
Jangan sampai nanti pengembangan wisata mengorbankan hajat hidup orang banyak. Seperti sekarang yang ramai diperbincangkan yaitu wacana wisata alam Alas Kasinan (Alaska) di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.
“Boleh jadi tempat wisata, memang wisata bisa menggerakkan seluruh sektor tapi harus mempertimbangkan dampak ekologi. Pengembangan sporadis malah membahayakan lingkungan dan masyarakat bisa jadi korban,” tuturnya. (lih/man)