Pemerintahan
Kota Probolinggo Covid-19: Catat 97 ODR, 22 ODP dan 1 PDP
Memontum Probolinggo – Untuk memberikan kejelasan ke warga Kota Probolinggo terkait Covid19, maka Juru Bicara (jubir) Satgas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan COVID 19 Kota Probolinggo, dr Abraar HS Kuddah merilis data pantauan Tim Kewaspadaan COVID 19. Pada hari ini, senin, tanggal 23 Maret 2020, jumlah ODR (Orang Dengan Resiko) 97 pasien, ODP (Orang Dalam Pemantauan) 22 pasien dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap 1 pasien.
Menurut dr. Abrar, dari satu yang ditetapkan PDP berasal dari Kecamatan Kanigaran, berusia 3,5 tahun dan sudah dirujuk ke RS Syaiful Anwar Malang.
“Riwayat perjalanannya dari Surabaya. Orang tua pasien jelas statusnya sebagai ODR,” ujar dr. Abrar.
dr. Abrar juga mengatakan bahwa gejala yang dialami pasien batuk, pilek, sesak nafas dan hasil laboratorium menunjukkan pneumonia.
“Sampai saat ini belum terdeteksi atau belum terdiagnosis sebagai COVID 19,” katanya dalam jumpa pers yang dilakukan di loby rumah sakit.
Dalam penanganan pencegahan ini, RSUD dr. Moch Saleh juga menyiapkan fasilitas untuk penanganan COVID 19 di Kota Probolinggo. Seperti terlihat di depan IGD rumah sakit telah disiapkan tenda pemeriksaan PDP sebagai antisipasi membludaknya pasien. Tapi, tenda tersebut untuk pemeriksaan saja agar tidak dicampurkan dengan pasien lain.
Tidak hanya itu, RS juga menyediakan tenaga medis khusus penanganan COVID 19, dan sudah dibentuk terdiri dari beberapa staf perawat dan tenaga medis.
“Semua dokter kita masukkan semua. Sifatnya komprehensif. Kami juga menyiapkan dua tenda yang sudah bersekat, tapi ini bukan untuk perawatan ya,” tegas dr. Abraar.
Menindaklanjuti perkembangan COVID 19 di Kota Probolinggo, dr. Abraar memberikan himbauan yang tegas buat masyarakat. Seperti beberapa hal sebagai berikut, pertama, tolong jangan segan atau jangan menutupi hal-hal yang sifatnya penting. Misalnya, apabila pernah kontak dengan pasien atau pernah ke daerah pandemi untuk memberi tahu petugas.
“Saya juga sudah membuat aturan di rumah sakit, maaf karena sedikit keras karena untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Probolinggo. Memeriksakan ke poli, jangan banyak pengantar. Kurangi kegiatan di luar rumah dari pada harus bersama-sama masuk ICU. Dan, kami berterimakasih ke jajaran Pemerintah Kota Probolinggo,” tegasnya lagi.
Sementara itu, ditempat yang sama dokter spesialis paru di RSUD dr Mohamad Saleh, dr Anung Sri Handayani menjabarkan tentang istilah dalam COVID 19 kepada para jurnalis yang hadir.
Katanya, ODR (Orang Dengan Resiko) adalah seseorang yang sehat dan tidak bergejala tetapi pernah berkunjung ke daerah terjangkit/punya kasus atau kontak dengan seseorang yang dicurgai.
“Yang pasti ia tidak mempunyai gejala, orangnya sehat. Kontak ada dua, erat resiko rendah dan erat resiko tinggi. Erat resiko rendah apabila pernah bertemu atau berada di dalam satu ruangan. Resiko tinggi pernah kontak dengan seseorang terkonfirmasi positif pada kasus korona,” jelas dr. Anung.
Sedangkan ODP adalah Orang Dalam Pemantauan adalah orang atau yang mempunyai salah satu gejala demam, sesak nafas, nyeri telan, batuk, pilek. Pasien disebut ODP jika memenuhi satu, dua atau tiga gejala dan resiko pernah berkunjung ke daerah, para medis yang merawat atau mempunyai keluarga positif COVID 19.
Jika disebut PDP, Pasien Dalam Pengawasan, mempunyai dua atau lebih gejala ditambah satu faktor resiko, ditunjang gejala, hasil lab dan thorax yang menunjukkan ke arah pnemoni. Untuk penjelasan pasien yang dinyatakan positif setelah terkonfirmasi, usai dilakukan swab tenggorokan dan PCR.
Dari rangkaian rilis tersebut, mengajak semua masyarakat khusus nya warga kota Probolinggo untuk mentaati aturan atau larangan yang sudah di umumkan oleh pihak pemerintah dan jajaran samping, karena semua ini untuk kita bersama. (Pix/yan)