Pemerintahan
Kota Surabaya Masuk PPKM Level 1 Berdasarkan Inmendagri
Memontum Surabaya – Kota Surabaya akhirnya dinyatakan masuk Level 1 dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Inmendagri. Salah satu alasannya, selain kasus Covid-19 terus melandai, juga karena keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di beberapa rumah sakit di bawah angka 5 persen. Artinya, tidak ada pasien Covid-19 yang dirawat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa berdasarkan Ikhtisar Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, Kota Surabaya berada dalam Level 1. “Alhamdulillah, Surabaya sudah Level 1,” ujarnya di Balai Kota Surabaya, Selasa (19/10/2021).
Eri menjelaskan, dengan turunnya Level 1, terdapat beberapa peraturan baru. Pertama adalah Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
“Karyawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” kata Eri. Kemudian, tambahnya, kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
“Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, hal yang sama dilakukan untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari. Tempat ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
“Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen,” terangnya.
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, yang terbaru adalah tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka.
“Dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” ujarnya.
Kemudian, tambahnya, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
“Restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas Maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit,” jelasnya.
Lalu, ujarnya, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Tempat-tempat ini boleh buka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
“Anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan, untuk transportasi sendiri, wajib menerapkan sistem ganjil dan genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
“kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen,” terangnya. (ade/sit)