Jember
KPK Dilemahkan, Aktivis Jember Demo
Jember, Memontum – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Koalisi Anti Korupsi (SKAK) mulai jurnalis dari Forum Wartawan Lintas Media (FWLM), Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan Aksi menolak revisi UU KPK, di Bundaran Depan Kantor DPRD Jember, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 10.00.
Demonstran melakukan long march mulai double way kampus Unej sampai bundaran depan gedung DPRD Jember, di depan gedung DPRD Jember demonstran berkumpul membentuk lingkaran dan melakukan orasi dan membawa boneka berbentuk mayat dengan bertuliskan KPK, sebagai penanda kematian lembaga Antirasuah itu.
“Angkat tangan kiri, mari kita kepalkan tangan sebagai bentuk perlawanan terhadap pelemahan KPK,” teriak seorang orator dengan pengeras megaphone.Ia juga menagih janji presiden dalam pemberantasan korupsi. Namun, justru melemahkan KPK yang selama ini getol melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi. “Mana janji mu wahai presiden,” katanya.
Trisna Yuni Dwi Arasta Korlap Aksi mengatakan, Revisi UU KPK memang masuk dalam Prolegnas tapi tidak masuk dalam 55 undang-undang yang dijadikan sebagai prioritas tahunan. Namun, tiba-tiba muncul revisi undang-undang dan terkesan terburu-buru.
“Kami juga menyayangkan sikap presiden yang mengeluarkan surprise kepada DPR yang menandakan bahwa revisi ini mendapat persetujuan dari presiden,” ujar Yunu.
Revisi UU KPK tersebut, sambung Yuni, di di dalamnya banyak pasal yang melemahkan, kehadiran pasal demi pasal tersebut menjadikan KPK seolah-olah bukan lembaga yang Independent lagi.
“KPK Dipaksakan untuk masuk pada trias politika, dipaksakan masuk ke lembaga eksekutif,” kata Yuni.
Yuni menjelaskan, ada pasal yang mengharuskan karyawan KPK dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, KPK tidak independent lagi, terlebih adanya Dewan Pengawas.
“Adanya penyadapan harus ijin kepada Dewan Pengawas, perekrutan penyidik harus dari kepolisian,” terang Yuni.
Oleh sebab itu sambung Yuni, bersama SKAK melakukan demonstrasi untuk menyadarkan masyarakat supaya bersama-sama bergandengan tangan menolak revisi UU KPK.
“Kami menuntut dibatalkan revisi UU KPK, kalau mau revisi silahkan revisi tapi jangan pada waktu dekat-dekat ini, sebab merupakan keterburu-buruan menurut kajian kami, silahkan limpahkan kepada DPR yang baru dilantik,” ungkap Yuni. (bud/yud/oso)