Kota Malang

KPK Kembali Datangi Kota Malang, Segera Periksa Anggota Dewan

Diterbitkan

-

KPK Kembali Datangi Kota Malang, Segera Periksa Anggota Dewan

Memomtum Kota Malang – Petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI kembali pinjam tempat di Polres Malang Kota untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap Perubahan APBD 2015 dan APBD 2016, Selasa (17/10/2017) siang.

Seperti pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK kembali menempati ruang rupatama Polres Malang Kota untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan ini berlangsung tertutup dengan dijaga oleh beberapa petugas Sabhara yang berada du depan pintu masuk. Bahlan untuk mengintip pemeriksaan saja tidak bisa dikarenakan dibalik puntu ruang rupatama sudah ditutup papan besar. Petugas Polres Malang Kota berjaga di ruang rupatama. (gie)

Saat dikonfirmasi oleh salah seorang wartawan melalui pesan WA nya Priharsa Nugraha, Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, mengatakan bahwa ada 1 anggota dewan yang akan diperiksa hari ini.

Advertisement

“Pemeriksaan 1 anggota dewan sebagai saksi untuk tersangka MAW ,” ujar Priharsa.

Informasinya 1 anggota dewan Kota Malang yang akan diperiksa adalah Erni Farida, anggota Fraksi PDIP Komisi D DPRD Kota Malang.

Perlu diketahui bahwa M Arif Wicaksono ST adalah mantan ketua DPRD Kota Malang yang sudah diyetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Ada 2 kasus yang menjerat Arief sebagai tersangka yakni dugaan suap menerima uang Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Advertisement

Juga dugaan menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar, yang pengerjaannya multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018.

Selain menetapkan Arief sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Jarot Edi dan Hendrawan sebagai tersangka.

Namun hingga pukul 12.47, Erni Farida tidak terlibat datang ke ruang Rupatama Polres Malang Kota. Malahan yang datang adalah Heri Mursid, direktur Property Citra Gading Land.

Namun kedatangan Heri bukan diperiksa terkait sebagai saksi PABPD 2015 dan APBD 2016 Kota Malang. Namun sebagai saksi kasus yang lain yakni yang terjadi di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Advertisement

” Tidak ada hubungannya dengan yang terjadi di Malang,” ujar Heri. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas