Hukum & Kriminal
KPK Kembali Periksa Tujuh Saksi Terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Pemkab Probolinggo dan TPPU 2021
Memontum Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS).
Kali ini, KPK memeriksa sejumlah saksi di Polres Probolinggo Kota, Jumat (05/08/2022) tadi. Khusus hari ini, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa sedikitnya tujuh saksi. Diantaranya, yakni Muhammad Ilzan Apiril, Liena Lius, Zulfikar Imawan, Abdullah Agus Salim Chamid, Rudi Budiman, Siti Zuraidah Aperawati, keenamnya dari pihak swasta. Lalu, satu saksi yakni Saleh, dari pensiunan PNS.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan tujuh saksi TPK di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka PTS. “Kali ini kami memeriksa tujuh saksi,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, PTS dan HA, suaminya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan PTS dan HA terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU. (gie)