Hukum & Kriminal

Tujuh Kali Beraksi di Kota Malang, Pelaku Spesialis Penipuan Ponsel Dibekuk

Diterbitkan

-

Tujuh Kali Beraksi di Kota Malang, Pelaku Spesialis Penipuan Ponsel Dibekuk

Memontum Kota Malang – Terduga pelaku spesialis gendam Handphone (HP), berinisial F (29), warga Jl Jengki Cipinang Asem, Jakarta Timur, Jumat (05/08/2022), dirilis di Polresta Malang Kota. Dalam rilis disebutkan bahwa pelaku sudah 7 kali beraksi di Kota Malang.

Salah satu korbannya adalah Irfan Hidayan (19), warga asal Selopuro, Kabupaten Blitar. Irfan menjadi korban aksi gendam tersebut pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 di kos- kosan harian yang disewa pelaku di Jl Kendalsari GangV, Kelurahan Tulisrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Bahkan akibat dari kejadian ini, Irfan kehilqngan HP Oppo Reno 7 yang dibawa kabur oleh pelaku.

Baca juga:

Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, Irfan menawarkan HP Oppo Reno7 miliknya melalui grup jual beli ponsel di Facebook. Dari penawaran ini, pelaku menghubungi Irfan melalui peaan WhatsApp.

Setelah dilakukan tawar menawar, disepakati untuk COD di kos pelaku di Jl Kendalsari Gang V. Tak punya firasat buruk, Irfan pun membawa ponselnya untuk datang di rumah kos tersebut.

Advertisement

Setelah keduanya bertemu, Irfan pun diajak ke kamar kos pelaku. Setelah melakukan pengecekan kondisi ponsel, pelaku mengatakan cocok hingga akan melakukan tranfer pembayaran.

Saat itu, Irfan meminta supaya dibayar secara langsung. Saat itulah pelaku meminta Irfan menunggu di kamar kosnya, sedangkan pelaku berpamitan ke ATM untuk mengambil uang. Dengan keahlian bicara yang meyakinkan, korban pun menjadi percaya saat ponsel bwserta dosbox nya dibawa pelaku.

Namun setelah cukup lama menunggu, pelaku tak pernah kunjung kembali. Irfan kemudian merasa curiga hingga menanyakan kepada penghuni kos yang lain. Ternyata tidak ada yang mengenali pelaku, karena baru sehari kos di rumah tersebut. Korban pun semakin panik, karena nomer HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Kejadian ini selanjutnya di laporkan ke Polesta Malang Kota.

Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, pelaku berencana menjual ponsel hasil kejahatannya di Malang Plaza. Namun secara kebetulan si pemilik konter HP mengetahui bahwa ponsel yang akan dijual pelaku adalah ponsel milik Irfan, temannya. Dari sinilah, teman korban dan petugas Polresta Malang Kota menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali. “Tersangka melakukan aksinya dengan modus gendam. Dia kami kenakan Pasal 372/378 KUHP,” ujar AKP Bayu. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas