SEKITAR KITA
KPK Periksa 4 Pejabat dan Pihak Swasta Dugaan Korupsi Six Roll Mill PG Jatiroto
Memontum Lumajang – Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula (PG) Jatiroto-Lumajang, oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015 sampai 2016, terus didalami Penyidik KPK.
Bahkan, secara maraton penyidik anti rasuah tersebut, melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi terhadap empat pejabat PTPN XI dan satu orang yang diduga kuat sebagai pihak swasta.
Ke lima orang yang diminta keterangan tersebut, masing-masing Agus Amanda, yang berstatus sebagai Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI tahun 2015 sampai dengan sekarang. Lalu, Sutarno, yang berstatus pensiunan PTPN XI Surabaya.
Serta, Adi Wijarwo, yang berstatus sebagai Direktur PT Hastaco Multi Sarana atau disebut-sebut sebagai pihak swasta.
“Sebelumnya, Agus Amanda, Sutarno dan Adi Wijarwo, sudah diminta keterangan penyidik sebagai saksi pada 20 Januari. Dalam pemanggilan itu, hanya Adi yang tidak hadir memenuhi panggilan,” kata juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Jumat (22/01) tadi.
Lantas, apa saja cercaan yang dilakukan penyidik ? Ali mengatakan, Amanda didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur (Kepala Urursan) rencana bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI.
Sedangkan Sutarno, didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill.
“Adi karena tidak hadir, maka akan dilakukan penjadwalan kembali,” tambahnya.
Bagaimana dengan dua nama lain ? Ali mengurai, diminta keterangan sebagai saksi pada Kamis (21/01) kemarin. Ada pun mereka, Subagio, sebagai Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015 sampai dengan 2017. Lalu, Djoko Martono, sebagai staf Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014 sampai dengan 2015.
“Pada 21 Januari, pemeriksaan dilakukan kepada Subagio dan Djoko. Subagio diminta keterangan terkait proses anwijzing yg diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan Six Roll Mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat. Sedangkan Djoko, tidak datang dan minta reschedule,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di PG Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015 sampai 2016.
Sementara selama penyidikan berlangsung, PG Jatiroto Unit Lumajang, mengaku tidak paham karena masalah pengadaan ditangani oleh pusat atau PTPN XI. (sit)