Lumajang
Ketua DPRD Lumajang Apresiasi Capaian Pemkab di Bawah Pimpinan Cak Thoriq dan Bunda Indah
Memontum Lumajang – DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Lumajang masa jabatan 2018 hingga 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Senin (07/08/2023) tadi.
Selain membahas pengusulan pemberhentian, disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, dalam paripurna itu juga disampaikan mengenai capaian Pemkab Malang. “Hari ini DPRD menjadwalkan paripurna berkaitan dengan AMJ (Akhir Masa Jabatan), pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 yang memang sesuai ketentuan harus kita usulkan untuk pemberhentiannya. Selain itu, tadi di Paripurna Bupati juga menyampaikan disela-sela sidang terkait capaian-capaian yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu lima tahun beliau menjabat sebagai Kepala Daerah,” kata Ketua DPRD Lumajang.
Eko Adis Prayoga mengaku, sangat mengapresiasi terkait capaian-capaian yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah di bawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati. Meskipun diakuinya, juga masih ada kekurangan-kekurangan yang masih harus diperbaiki.
Baca juga :
“Berbagai daya upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, hari ini kita apresiasi apapun bentuknya dan apapun capaiannya. Meskipun, semuanya tentu tidak sempurna sesuai dengan harapan perencanaan yang digariskan oleh pemerintah daerah. Kita ngukurnya, ya dari dokumen yang dicanangkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Berbagai program, kegiatan, janji politik dan semuanya ada di situ,” paparnya.
Dijelaskannya, masih adanya kekurangan di sana-sini, tentunya akan dievaluasi. Apakah memang program-program itu sudah maksimal atau ada perlu pembenahan-pembenahan. “Harapan kami, ke depan pemimpin-pemimpin selanjutnya dalam periodeisasi yang akan datang bisa meningkatkan lagi berkaitan dengan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat. Tentunya, ke arah yang saya pikir harus lebih mensejahterakan masyarakat Lumajang,” jelasnya.
Ditanya terkait Penjabat (Pj) Bupati yang akan mengisi kekosongan Kepala Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2024, Eko Adis Prayoga menyampaikan bahwa tentu semua itu harus dilalui sesuai mekanisme yang ada. “Tentu mekanisme itu harus kita lalui, karena sumber usulan itu kan tidak hanya dari DPRD, ada dari gubernur/provinsi maupun dari Kementerian Dalam Negeri. Kita memang diberikan kewenangan untuk mengusulkan, soal nanti yang dipilih itu siapa, itu menjadi kewenangan pusat untuk menentukan siapa yang jadi PJ,” tambahnya. (adi/sit)