Kabupaten Malang
Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Keluarnya HGU ke PTP XII
# Perseteruan Warga Sumbermanjing Wetan Malang dan PTPN XII
Memontum Malang – Perseteruan antara warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Jawa Timur dan PTPN XII (PT Perkebunan Nusantara XII) hingga saat ini masih bergemuruh. Upaya dan fakta – fakta baru, terus disodorkan oleh warga setempat, guna merebut apa yang menjadi hak mereka, yakni tanah yang menurut warga adalah miliknya namun selama ini dikuasasi oleh pihak PTPN XII sehingga warga setempat, bak menjadi buruh di tanahnya sendiri.
Reza Trianto, SH, M.Hum, kuasa hukum warga menjelaskan, ada surat melalui Sekretaris Negara ke Presiden RI, lalu tembusan oleh Sekretaris Negara disampaikan kepadanya seolah bahwa PTPN XII sudah mendaftarkan HGU (Hak Guna Usaha) sebagaimana mestinya.
“Sekneg menghubungi BPN (Badan Pertanahan Nasional) berkoordinasi dengan Badan Pertahanan Kabupaten Malang dan didalam koordinasi itu, memberi surat yang isinya menyampaikan kepada Presiden melalui Sekneg bahwa PTP (PTPN XII) sudah mendaftarkan HGU sehingga diterbitkan HGU itu,” ujarnya.
Namun yang lucu, lanjut Reza, didalam gugatan perdata yang sebelumnya sudah ia layangkan, malah dijawab bahwa pendaftaran tidak bisa dilanjut, karena lahan yang dikuasai PTPN XII itu masih overlapping (tumpang tindih).
Reza menilai, didalam proses hingga diterbitkannya HGU itu ada kongkalikong oknum, ketidak-jujuran dalam urusan admisitrasi. “Ada kebohongan, kalau pidananya ini ya pemalsuan,” imbuh dia sembari menunjuk lampiran kertas putih ditangannya. “Yang nyampek ke Presiden itu berbeda,” tukas Reza.
Selain itu berdasar pada sertifikat tanah milik warga yang dikeluarkan oleh BPN, membukitakan jika letak geografis tanah PTPN XII itu nyata – nyata tumpang tindih. Saat itu juga, kata Reza, disaksikan langsung oleh sejumlah pihak diantaranya Pemda setempat, Hakim, penggugat ( Reza ), PTPN kuasa sekaligus anagernya dalam pelaksanaan peninjauan setempat (PS) dihari yang sama.
“Tumpang tindih terbukti sudah. Bahkan temuan – temuan itu sudah saya laprkan ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhannya, yakni pemalsuan surat akta otentik, penyalah gunaan kewenangan,” kata Reza. “Selain itu juga langkah politik, kita sudah bertemu Bupati, Gubernur dan itu sudah juga tanggapannya bagus, bahkan Bupati menjanjikan, langsung merespon,” pungkasnya.
Terpisah dihari yang sama, pihak PTPN XII ketika hendak dikomfirmasi terkesan enggan memberikan komentar banyak. Saat itu Hendro, ADM PTPN XII meminta, agar klarifikasi dilakukan setelah proses selesai. ”Nanti saja wawancaranya, usai pengukuran dilakukan,” ucapnya singkat.
Di tempat terpisah, Ludiantoko (35) warga Tegal Rejo Sumbermanjing Wetan saat dikonfirmasi, Minggu(27/1/2019) berharap semoga persoalan ini akan menjadi perhatian bagi kalangan pemerintah. “Kalau ini diabaikan, kami khawatir akan timbul konflik berkepanjangan. Kita dari dulu ini sering ada konflik di areal kebun, bahkan mediasi dari dulu tidak ada titik temu. Biar kia sama – sama tentram karena kita membela hak kita sendiri bukan merebut milik PTPN XII,” pungkasnya mewakili warga yang lain.(adi/ono)