Banyuwangi
Kuasa Hukum Yunus Layangkan Surat Penangguhan Penahanan
Memontum Banyuwangi — Bagaimana upaya yang dilakukan PenasihaT Hukum (PH) M Yunus Wahyudi, sejak kliennya ditetapkan menjadi tahanan Polres Banyuwangi?. Lawyer dari Yunus Wahyudi, yakni Ahmad Baidawi, dia salah satu, yang mendampingi pemeriksaan orang yang sangat kontroversi dan terkenal vokal menyikapi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi ini.
Menurut Ahmad Baidawi, bahwa Yunus Wahyudi siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kooperatif selama penyidikan, yang dilakukan oleh Polres Banyuwangi. Setelah dilakukan penyidikan selama 1 x 24 jam, Sabtu (18/11/2017) tepatnya pukul 14.00 Wib. Polres Banyuwangi secara resmi mengeluarkan surat penahanan.
Dengan dikeluarkannya surat penahanan tersebut, Penasihat Hukum Yunus Wahyudi, yang berjumlah 17 orang tersebut akan melakukan langkah-langkah hokum. Diantaranya akan mengupayakan penangguhan penahanan, pengalihan penahanan ataupun melakukan upaya Praperadilan. Seperti diungkapkan Ahmad Baidawi SH kepada awak media, Minggu (19/11/2017).
“Semua ini harus dibicarakan lebih dulu dengan Yunus Wahyudi ataupun keluarganya, terkait upaya penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan,” papar Ahmad Baidawi.
Ahmad Baidawi mengatakan, untuk surat penangguhan penahanan akan dimasukan ke Polres Banyuwangi, Senin tanggal 20 November 2017 mendatang. Selain melayangkan surat penangguhan penahanan, pihaknya juga akan melayangkan surat pengalihan tahanan.
“Upaya-upaya ini akan kami lakukan, selain mengupayakan penangguhan penahanan, dan siapa-siapa saja yang akan menjadi penjaminnya. Jika upaya ini tidak dikabulakan kami akan mengajukan peralihan penahanan, apakah nanti bentuknya tahanan rumah atau tahanan kota,”terang Ahmad Baidawi.
Selain itu, kata Baidawi, panggilan akrab Ahmad Baidawi, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan mengajukan Praperadilan, namun semua ini harus dibicarakan terlebih dahulu dengan M. Yunus Wahyudi maupun pihak keluarga.
“Karena selama menjalani penyidikan, Yunus Wahyudi sangat kooperatif, dan membeberkan semuanya,” kata Lawyer yang murah senyum ini.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Banyuwangi, Yunus menjelaskan semuanya, terkait statemen yang dia keluarkan. Menurutnya karena ada hak-hak orang lain yang diambil oleh para oknum-oknum yang ada di PCNU Banyuwangi.