Banyuwangi

Kuasa Hukum Yunus Layangkan Surat Penangguhan Penahanan

Diterbitkan

-

Kuasa Hukum Yunus Layangkan Surat Penangguhan Penahanan

“Yunus itu kader NU, dia itu anggota Pagar Nusa dan pelatih Pagar Nusa. Makanya dia tidak terima ketika ada hak-hak orang lain diambil oleh oknum-oknum tersebut,” papar Baidawi. Lebih lanjut, Baidawi mengatakan, dari pembicaraannya dengan Yunus, dia mengaku akan membuka semuanya. Namun Baidawi mengaku belum tahu apa saja yang akan dibuka oleh Yunus tersebut.

“Sudahlah, tunggu saja, nanti Yunus akan membuka semuanya,”ungkap Lawyer yang juga aktivis PA GMNI ini.

Baidawi menegaskan, jika Yunus Wahyudi itu tidak ditangkap oleh tim Resmob Polres Banyuwangi. Menurutnya, saat itu dia (Yunus Wahyudi) sedang makan di rumah makan Nusantara, Sempolan Jember, dan kebetulan di rumah makan tersebut ada petugas dari Resmob yang hendak makan juga. Dari pertemuan tersebut, maka Yunus Wahyudi berangkat bersama-sama menuju Polres Banyuwangi.

“Kebetulan saja, saat makan ada petugas dari Resmob Polres Banyuwangi. Saat itu Yunus sedang perjalanan pulang dari Jakarta menuju Banyuwangi, dan berencana akan langsung ke Polres, sesampainya di Banyuwangi,” papar Baidawi lagi.

Advertisement

Seperti diketahui, M Yunus Wahyudi dilaporkan oleh pengurus PCNU Banyuwangi, Nanang Nur Ahmadi terkait statemen yang diucapkan dibeberapa mass media. Namun, Yunus tidak mundur. hingga langkah-langkah mediasi untuk mempertemukan ketua PCNU Banyuwangi, Masykur Ali juga dilakukan hingga terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang didampingi pengacara masing-masing.

Akhirnya, pada Jum’at (18/11/2017) lalu, Tim Resmob Polres Banyuwangi menangkap Yunus yang sedang makan di rumah makan Nusantara Sempolan Jember.

“Resmi kita tahan dengan jeratan pasal 45 a (2) sub pasal 45 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan maksimum denda 1 miliar,” terang Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi. (tut/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas