Kota Malang
Kukuhkan 24 P3K Tenaga Kesehatan, Wali Kota Sutiaji Ingatkan Penguatan Faskes dan Layanan di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengukuhkan 24 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi tahun 2022, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (05/04/2023) siang.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, ini mengatakan bahwa dengan dikukuhkannya P3K Nakes ini, diharapkan bisa menguatkan fasilitas dan layanan kesehatan yang ada di Kota Malang. “Harapan kami nanti, mereka bisa menguatkan Puskesmas dan RSUD Kota Malang menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kemudian juga, semakin menguatkan layanan jemput bola kepada masyarakat, dan meminimalisir keluhan masyarakat berkaitan dengan layanan tersebut,” kata Wali Kota Sutiaji.
Menurutnya, paradigma atau Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan kepada orang yang sakit itu berbeda. Sehingga, pihaknya juga meminta agar para P3K tersebut bisa memahami kondisi di lapangan.
“Kadang orang sakit itu mudah marah hingga mudah tersinggung. Karenanya, saya minta nanti mereka juga bisa memahami. Kemudian, juga mereka yang sakit itu butuh penanganan dengan cepat dan ramah. Mudah-mudahan dengan support 24 orang ini, pelayanan publik kita akan semakin bagus,” tambah Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan jika tujuan penetapan P3K Nakes tersebut, merupakan salah satu upaya Pemkot Malang untuk memenuhi kebutuhan ASN di Pemkot Malang.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Tentunya sesuai dengan standar kompetensi profesional, dan integritas untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Malang. Untuk jumlah peserta P3K tersebut, yang dinyatakan lulus dan diangkat sejumlah 24 orang dari jumlah pelamar sebanyak 101 orang. “Untuk yang menentukan itu bukan kami, tetapi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), jadi 24 orang itu,” ujar Totok.
Lebih lanjut, untuk penempatan 24 P3K Nakes tersebut juga berbeda-beda. Mereka tersebar di RSUD Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang dan Puskesmas yang tersebar di berbagai kelurahan di Kota Malang.
“Untuk golongan 10, terdiri dari apoteker ahli pertama yang diisi oleh satu orang dan ditempatkan di RSUD Kota Malang. Kemudian, golongan sembilan posisi administrator kesehatan ahli pertama sebanyak tiga orang, yang ditempatkan di Dinas Kesehatan. Lebih lanjut, di posisi nutrisionis ahli pertama, satu orang yang ditempatkan di Puskesmas Mojolangu, kemudian sanitarian ahli pertama satu orang ditempatkan di Puskesmas Kendalsari. Penyuluh kesehatan sebanyak satu orang, ditempatkan di Puskesmas Dinoyo,” tuturnya.
Kemudian, untuk golongan tujuh, Totok menyebutkan bahwa sebanyak lima orang ditempatkan di RSUD Kota Malang, dengan posisi sebagai perawat terampil. Sementara untuk posisi asisten apoteker, masing-masing satu orang ditempatkan di Puskesmas Kendalsari, Puskesmas Gribig, Puskesmas Mulyorejo, dan Puskesmas Janti.
“Untuk di Puskesmas Dinoyo, itu ada dua orang sebagai asisten apoteker. Kemudian di Puskesmas Kedungkandang, diisi oleh poisisi nutrisionis terampil sebanyak tiga orang, dan sanitarian terampil satu orang. Terakhir, posisi pranata laboratorium kesehatan terampil sebanyak 1 orang ditempatkan di Puskesmas Kendalsari,” imbuhnya. (hms/rsy/gie)