Jember

Kurangi Persoalan Hukum di Masyarakat, Pemkab Jember Gelar Kadarkum di Mayang

Diterbitkan

-

Kurangi Persoalan Hukum di Masyarakat, Pemkab Jember Gelar Kadarkum di Mayang

Memontum Jember — Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pembinaan budaya hukum masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember menyelenggarakan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bertempat di Kecamatan Mumbulsari, dengan peserta dari 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Mumbulsari, Kecamatan Mayang dan Kecamatan Silo. Peserta pembinaan adalah kelompok kadarkum dari tiga kecamatan sebanyak 75 orang.

Pembinaan Kadarkum ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M/01/PR/08/10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagimana telah diubah dengan M/01/PR/08/10 Tahun 2007. Kadarkum dibentuk oleh anggota masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkat kesadaran dan pengetahuan hukum bagi dirinya. Tujuan dari pembinaan Kadarkum adalah terwujudnya kesadaran hukum masyarakat.

Kesadaran hukum merupakan keluaran (out-put) dari proses kegiatan penyuluhan dan pembinaan yang mencapai tingkat optimalisasi ideal yang ditandai dengan timbulnya rasa untuk menghargai hukum. Dengan dipahaminya hukum, kesadaran hukum masyarakat diharapkan meningkat menjadi menghargai hukum.

Tahap memahami hukum menjadi menghargai hukum dapat terjadi apabila dalam proses memahami tersebut warga masyarakat menghayati tentang adanya manfaat hukum bagi kehidupan bersama di dalam masyarakat bersangkutan, dan hal ini bila warga masyarakat tersebut mengetahui tujuan dan tugas hukum yang sesungguhnya diperlukan.

Advertisement

Pernyataan ini disampaikan Hadi Mulyono, Asisten 1 pemkab Jember saat memberi sosialisasi kepada peserta, “Mengingat negara Indonesia merupakan negara hukum diharapkan seluruh masyarakat indonesia paham dan sadar hukum. Pemerintah daerah hanya berupaya memfasilitasi persoalan kadarkum.sebagai upaya untuk memberikan pemahanan kepada masyarakat terhadap hukum, ” ungkapnya.

Mengenai Pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. merupakan isu hukum yang menyentuh secara langsung kepada kepentingan masyarakat, dan diharapkan agar Kader Kadarkum menyebarluaskan kembali kedua materi tersebut kepada masyarakat. Penyalahgunaan Narkoba dan KDRT dapat terjadi pada siapa saja, tanpa melihat perbedaan status social, ekonomi dan usia.

Tampak hadir dalam acara kadarkum kali ini, Avianda mariawari Koalisi perempuan indonesia sebagai pemateri terkait kekerasan dalam keluarga serta Bambang Paimo salah satu kanit narkoba di polres Jember.

Bambang Prayitno dalam penyampaian materinya mengungkapkan yang menjadi korban narkoba tidak melibatkan orang mampu saja, kini juga merambah ke anak- anak sekolahan.

Advertisement

“Anak sekolah sekarang sudah pandai mengoplos minuman.hal ini yang sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” ujarnya.

Untuk meminimalisir semakin meluasnya pengguna narkoba di usia anak-anak maka perlu adanya pengawasan dari orang tua.pungkasnya. (cw3/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas