Jember

Untuk Jember, Bonek dan PSHT Deklarasi Damai

Diterbitkan

-

Untuk Jember, Bonek dan PSHT Deklarasi Damai

Jember, Memo X — Suporter Persebaya (Bonek) dan Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) bersepakat untuk menciptakan situasi yang kondusif dan saling menjaga kemanan demi Jember yang aman dan nyaman. Kesepakatan ini dituangkan dalam Deklarasi Damai yang digelar di Alun-alun Jember, Selasa (24/10).

Deklarasi ini diprakarsai Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati KH Muqit Arif serta seluruh jajaran Forpimda Kabupaten Jember. Hal ini sekaligus menjadi kesepakataan dari kedua belah pihak untuk saling menjaga perdamaian dan situasi kondusifitas masyarakat khususnya di Kabupaten Jember.

“Kenapa ada deklarasi damai ini, ada beberapa hal yang mendasari diantaranya adanya butir-butir persoalan yang terjadi sebelumnya, baik kejadiaan yang terjadi di Surabaya atau di Jember saat laga Persebaya dengan Semeru FC kemarin, dari insiden itu sudah ditangani sesuai prosedur hukum, nah yang belum ini kita masih tidak tahu isi hatinya,” ujar Kapolres AKBP Kusworo.

Dalam deklarasi damai itu, kedua belah pihak menandatangani nota kesepakatan bersama yang diwakili Korlap Suporter Bonek di Jember, Bagus Dewantoro dengan Ketua Cabang PSHT Jember, Jono Wasinudin yang juga ditanda tangani oleh seluruh Jajaran Forpimda.

Advertisement

“Ada 4.000 warga PSHT dan 1.200 perwakilan Bonek yang ikut hadir hari ini, Alhamdulillah semua berjalan lancar. Salah satu isi dari deklarasi yang tadi ditandatangani bersama yaitu menjaga persatuaan dan kesatuaan, menjaga perdamaiaan dan tetap menghormati hukum,” tegas Kusworo.

Sementara menurut Ketua Cabang PSHT Jember, Jono Wasinudin menyatakan bahwa perselisihan yang sempat terjadi antara suporter Bonek dengan PSHT telah ditangani sepenuhnya aparat penegak hukum, sehingga sudah tidak ada lagi persoalan dan seluruh pihak sepakat untuk menjaga perdamaian bersama.

“Dengan sudah ditandatanganinya deklarasi damai ini maka jika ada anggota kami yang melanggar tentu secara organisasi kita jatuhkan sanksi. Di PSHT ada aturan teguran 1 hingga pemecataan dari organisasi bagi anggota kami yang melanggar,” ujar Jono. (ren/min)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas