Lumajang
Lagi, Pemasangan Tiang Telkom secara Ngawur Dipersoalkan Warga Lumajang
Memontum Lumajang – Kasus pemasangan tiang Telkom secara ngawur, kembali terjadi. Kali ini, Kepala Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Zaini, yang menjadi sasaran komplain dugaan ngawur pemasangan tiang yang peruntukkannya untuk kabel tersebut.
Kepada memontum.com, Zaini menyampaikan, jika ada beberapa warganya komplain atas pemasangan tiang yang berdiri di atas tanah warganya. “Ke desa, itu tidak ada pemberitahuan masalah (pasangan, red) tiang ini. Sementara ke warga, juga nggak pamitan juga. Warga ada yang nanya, kok nggak ada konfirmasi. Ujing-ujungnya, saya yang dikomplain. Malah saat saya cek, ada yang dipasang di dalam got (aliran air, red). Warga mau membersihkan, jadinya bingung karena ada tiangnya, bagaimana mau membersihkan. Sementara kalau hujan, sampahnya ya nyangkut ditiang itu,” ungkapnya, Senin (02/08) tadi.
Baca Juga:
- Angka Kemiskinan Alami Tren Penurunan, Pj Bupati Lumajang Beri Apresiasi Masyarakat dan OPD
- Melek Literasi Digital, Lumajang Bangun 66 Perpustakaan Desa Plus Fasilitas Komputer dan Internet
- Tim Relawan Pemenangan Bang Pur Deklarasi Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 2, Bunda Indah-Mas Yudha
Hal senada juga diterangkan oleh Camat Klakah, Bayu Ruswantoro. Ketika ditemui di Kantor kecamatan, dirinya mengatakan jika pihak yang memasang tiang Telkom, tidak ada pemberitahuan ke pihaknya. Baik itu secara lisan maupun secara tertulis.
“Yang jelas, tidak ada pemberitahuan. Baik dari Telkom maupun pihak ketiganya, itu pun kalau memang ada pihak ketiga. Kalau izin mungkin ada, kita lihat saja izinnya itu kewenangan wilayahnya siapa. Ikut kabupaten atau provinsi, kalau memang secara prosedural, ya segera dicabut atau ditindaklanjuti lah,” terang Camat Klakah, Senin (02/08) tadi.
Sementara pihak Telkom Lumajang ketika dikonfirmasi di kantornya terkait beberapa tiang Telkom yang telah dipasang di lahan milik warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, mengatakan bahwa tiang tersebut telah terpasang sebelum dirinya berdinas di Lumajang. “Itu sudah setahun yang lalu atau sebelum saya di Lumajang,” kata bagian unit bisnis, Ranah.
Ketika ditanya apakah pihak ketiga yang melakukan pemasangan tiang tidak melaporkan ke pihaknya, terkait izin kepada warga dan pemberitahuan kepada pihak desa dan kecamatan, Ranah menjelaskan, bahwa dirinya perlu konfirmasi ke pihak pemasang. “Saya perlu konfirmasi dulu. Nanti saya panggil dulu mitranya dan juga bikin kronologi dan klarifikasi dahulu dari yang bersangkutan,” ujarnya. (adi/ed2)