Bondowoso
Lakukan Penganiayaan, Warga Wonosari Dibekuk Polres Bondowoso
![Lakukan Penganiayaan, Warga Wonosari Dibekuk Polres Bondowoso](https://memontum.com/wp-content/uploads/2022/07/Lakukan-Penganiayaan-Warga-Wonosari-Dibekuk-Polres-Bondowoso-1.jpg)
Memontum Bondowoso – Pelaku penganiayaan berinisial AGS (26), warga Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Senin (25/07/2022), berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso. Penangkapan AGS, ini adalah buntut dari laporan Sugianto, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadapnya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada 9 Juni lalu atau persisnya disalah satu rumah warga yang ada di Desa Jebung, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Dimana saat itu, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
Baca juga :
- Hari Bebas Kendaraan Bermotor, DLH Kota Malang Berharap Terealisasi di Tahun 2025
- Jelang Hari Anak Nasional, Dinsos P3AP2KB Kota Malang Siapkan Indikator Pemenuhan KLA
- Optimalkan Sanitasi di Lingkungan Masyarakat, Pemkot Malang Salurkan 734 Bantuan untuk Penerima Manfaat
- Cuaca Ekstrem di Kota Bengkulu Sebabkan Pohon Tumbang, Masyarakat Diminta Waspada
- Pemkot Bengkulu Siagakan Tim Gabungan Guna Pantau Perkembangan Cuaca Ekstrem
“Peristiwanya sebulan lebih. Saat itu, pelaku mendatangi korban yang sedang bertamu di rumah warga di Desa Jebung. Saat bertemu korban, keduanya terlibat cek-cok dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong. Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah dan mulutnya hingga melapor ke polisi,” ujar Kasatreskrim, Selasa (26/07/2022) tadi.
Atas laporan inilah, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Sebelumnya, terduga tersangka sempat kabur, setelah melakukan penganiayaan.
“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Namun, saat anggota kami melihat pelaku di rumahnya, kami langsung mengamankannya,” beber Kasatreskrim. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 8 tahun penjara. (zen/gie)