Hukum & Kriminal

Lanjutan Persidangan Bos PT KIS

Diterbitkan

-

Saksi Ratih Mustika Ningrum usai persidangan. Tampak terdakwa King. (gie)
Saksi Ratih Mustika Ningrum usai persidangan. Tampak terdakwa King. (gie)

Bakal Merembet Kasus Pasar Blimbing

Memontum, Kota Malang – Terdakwa Litiansyah King SE (53) Direktur Utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS), warga Bukit Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal menemui banyak perkara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (13/8/2020) siang, salah satu saksi yakni Ratih Mustika Ningrum (47) warga Araya, Kota Malang mengatakan bahwa dirinya juga telah menjadi korban penipuan King.

Namun bukan perkara investasi pengolahan tambang emas, melainkan diduga menjadi korban penipuan King dalam pembelian Kios dan Food Court di Pasar Blimbing pada Tahun 2016. Bahkan uang miliknya yang sudah masuk ke PT KIS selaku pengembang Pasar Blimbing sebesar Rp 200 juta.

“Saya temannya Ira Muskandi, korban. Saya dan Ira ditawari oleh King untuk investasi. Dijelaskan oleh King bahwa tambang emas itu milik Pak Rusman Hadi. Karena menyebut nama mantan Kapolri, membuat kami percaya. Mbak Ira yang ikut investasi pengolahan tambang tersebut, sedangkan saya tertarik investasi di bisnisnya King yang lain. Yakni pembelian Kios dan Food Court di Pasar Blimbing. Saya sudah bayar Rp 200 juta, namun sampai sekarang tidak ada wujudnya. Sudah saya tagih-tagih namun uang saya tidak dikembalikan. Saya sendiri sudah melapor ke Polresta Malang Kota,” ujar Ratih usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Harianto SH mengatakan bahwa saksi Ratih dihadirkan karena mengetahui kronologis yang dilakukan terdakwa terhadap Ira. “Baik Bu Ira maupun Bu Ratih pernah ditawari oleh terdakwa terkait investasi pengolahan tambang emas. Bu Ratih kemudian diarahkan membeli kios di Pasar Blimbing. Uang sudah masuk Rp 200 juta. Namun dari Tahun 2016 hingga sekarang terdakwa belum bisa menyediakan kios yang dijanjikan,” ujar Harianto.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, King, Direktur Utama PT KIS pada Rabu (29/7/2020) pukul 15.30, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia didakwa Pasal 372-378 KUHP (Penipuan – Penggelapan) terkait investasi pengolahan hasil tambang emas.

Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi korban yakni pasutri Joko Purwanto (58) dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Bagas (27) anak korban, serta saksi lainnya yakni Drs Roby RM SH MH. Roby juga korban terkait kasus yang sama, namun pihaknya belum melapor.

Ira Muskandi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2016. Dia kenal dengan King setelah dikenalkan oleh Yusri Hamsyah Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza selaku Direktur Operasional Tambang PT KIS.

“Menawarkan kerjasama pengolahan hasil tambang emas. Saya diminta Pak King untuk mentranfer uang total Rp 205 juta ke Jing Tie, istrinya. Pak King mengatakan akan datangkan hasil galiannya dalam bentuk serbuk atau tepung sebagai bahan baku yang siap diolah menjadi emas. Namun bahan baku tersebut tidak pernah ada,” ujar Ira. Sampai saat ini uang miliknya sepeser pun belum dikembalikan oleh King.

Advertisement

Sementara itu King, diantara jeda persidangan skorsing pukul 17.30, menyebut bahwa dirinya tidak terlibat. “Saya tidak terlibat. Tanda tangan itukan Yusri. Kalau yang menyuruh tranfer ke istri saya adalah Yahni. Dia adalah stafnya Yusron,” ujar King saat dikonfirmasi. Namun informasi yang diperoleh bahwa uang tersebut oleh Jing Tie, istri King sudah ditranfer ke Yahni untuk keperluan PT KIS. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas