Jombang
Larang Miras Beredar di Jombang, Kapolres Terbitkan Maklumat
Memontum Jombang — Kepala Kepolisian Resort Jombang, AKBP Fadli Widiyanto, mengeluarkan maklumat tentang larangan menjual miras. Fadli juga dengan tegas mengatakan akan memecat anggotanya jika terbukti terlibat dalam kasus miras apalagi menjadai backing dari penjual miras, Senin (30/4/2018)
“Dalam maklumat itu ,berisi peringatan kepada oknum anggota polisi agar tidak menjadi backing dari penjual miras,jika terbukti sanksinya adalah pemecatan,” ujar AKBP Fadli Widyanto.
AKBP Fadli Widiyanto, mengatakan,maklumat tersebut sebagai langkah guna memberanyas peredaran miras dan bertujuan untuk mempertegas pemberlakuan pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) guna menjerat pelaku penjualan miras di Kabupaten Jombang, sehingga dapat menciptakan situasi ketertiban dan keamanan masyrakat dikota santri Jombang.
“Makanya kami perlu mengeluarkan maklumat terkait miras,” kata AKBP Fadli Widiyanto, Kepada sejumlah Awak media.
Berikut isi maklumat tersebut ;
1. Mengimbau kepada seluruh produsen dan pihak-pihak yang memperdagangkan minuman keras tanpa label resmi untuk segera menghentikan kegiatan produksi, menjual, menerimakan atau membagi-bagikan, serta mengkonsumsi minuman keras. Apabila ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas dimaksud akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum proses pidana biasa dan ancaman pidana paling lama lima belas tahun.
2. Mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk tidak menjadi bagian dari pelaku dan melindungi peredaran minuman keras dalam wilayah hukum Polres Jombang. Dan apabila ditemukan oleh anggota Polri yang melakukan aktivitas dimaksud dengan menerima setoran dari pengedar akan dilakukan tindakan tegas yang sama serta pencopotan dari jabatan hingga proses pemecatan. (ham/yan)