Jombang

Disnaker Jombang Buka Posko Pengaduan

Diterbitkan

-

*Berharap Karyawan dapat THR dan Tak Ada PHK Jelang Hari Raya

Memontum Jombang–– Menjelang hari raya Idul fitri, Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Jombang membuka posko pengaduan terkait dengan upah Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu dilakukan Disnaker Kab Jombang guna mengontrol serta memastikan sejumlah perusahan yang ada di Kab Jombang menunaikan kewajiban memberi upah THR Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berharap tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan tetap. Senin (1/5/2018).

“Kita telah membuka posko pengaduan terkait dengan U-THR, sehingga kalau ada masalah seperti apapun sampaikan kepada kami,” Ujar Kepala Dinas kepada Memontum usai memperingati hari buruh nasional May Day.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa sebenaranya kewenangn tersebut ( Upah THR ) bukan lagi kewenagan dinasker kabupaten Jombang melainkan sudah menjadi kewenagan Pengawasan di tingkat Provinsi, tapi kami tidak menutup mata jika ada permasalahan yang menyangkut hak karyawan di kabupaten Jombang.

Advertisement

“Jangan lupa bahwa hari ini kewenangan pengawasan tidak di kami, jadi terkait perusahan itu tidak memberikan THR itu ranahnya pengawas ditingkat propinsi, tapi kami tidak menutup mata, kalau ada masalah adukan ke kami dan nanti kami fasilitasi dan kita selesaikan bersama di provinsi,” tandasnya.

Ia juga berharap,di jombang tidak ada lagi karyawan yang di PHK oleh pihak perusahaan meskipun perusahaan mengalami penurunan omset dan merugi. “Kami sudah meminta jangan ada lagi PHK, kalupun omset turun dan merugi, harapan kami untuk mengurangi jam kerja atau lembur, artinya umk tetap jalan tetapi upah tambahan dari lembur dikurangi,” harapnya.

Sementara itu, saat disinggung terkait dengan aksi solidaritas serikat buruh yang menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,Heru mengatakan bahwa pemerintah daerah belum begitu sepakat degan PP 78 tersebut, sebab jika diterapkan akan terjadi gab UMK yang jauh antara daerah.

“Bahkan kami pun belum begitu sepakat. Kalau PP 78 ini dterapkan akan berdampak pada derah yang UMK nya rendah makin rendah. Sementara yang UMK nya tinggi makin tinggi sehingga selisih antar daerah dengan umk tertinggi dan terendah makin jauh, jadi gabnya semakin jauh,” pungkasnya.(Ham/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas