Kabar Desa
Lebihi Kuota, 12 Ribu Penerima BLT DBHCHT Pamekasan Akan Dihapus
Memontum Pamekasan – Sebanyak sekitar 12 ribu lebih penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), akan dihapus lantaran melebihi kuota. Halnini, disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan melalui Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan, Mohammad Andi Purwanto.
Disampaikannya, bahwa terkait penerima BLT DBHCHT, pihaknya menerima usulan sebanyak sekitar 34.153 orang. Angka itu, lebih besar dari pada kuota yang disediakan sebanyak 22 ribu penerima.
“Jadi untuk usulan dari perusahan rokok, itu ada sekitar 3.413 orang. Sementara, usulan dari desa ada sebanyak 30.740 orang. Sehingga, angka total 34.153,” katanya, Rabu (11/10/2023) tadi.
Baca juga :
Karena jumlahnya berlebihan, lanjutnya, maka dari usulan yang telah diterima, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi data (Verval). “Penerima nantinya harus di Verval, apakah sesuai kriteria atau tidak. Selain itu, agar tidak terjadi double usulan, baik usulan dari desa maupun dengan usulan dari perusahaan rokok,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, Verval perusahaan rokok pada calon penerima yang diusulkan oleh perusahaan, harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif. “Pencairan akan melalui Bank Jatim dan uangnya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima,” jelasnya. (azm/gie)