Hukum & Kriminal

Lima Pelaku Pencurian Barang Toko Bintang Elektronik Situbondo Dibekuk, Pelakunya Karyawan Sendiri

Diterbitkan

-

Lima Pelaku Pencurian Barang Toko Bintang Elektronik Situbondo Dibekuk, Pelakunya Karyawan Sendiri

Memontum Situbondo – Sebanyak lima orang yang diduga sebagai pencuri barang di Toko Bintang Elektronik Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, akhirnya berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Situbondo, Senin (12/06/2023) tadi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah televisi 32 inc dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dedhi Ardi Putra, mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang ditangkap sebanyak lima orang. Untuk satu pelaku lainnya, saat ini masih buron.

Baca juga:

Adapun peran dari terduga pelaku ini, ujarnya, berbeda beda. Diantaranya seperti SA (21), warga Panji, merupakan karyawan toko sebagai pelaku yang mengambil barang. NIF (22), warga Kotakan, karyawan bagian gudang. Kemudian pelaku HD (29), warga Kalibagir sebagai sopir pembawa barang, AY (36), warga Duwet bagian gudang yang menerima uang hasil penjualan barang curian, HB (33) warga Cermee sebagai penadah. Sementara itu,  BH (27) warga Mangaran, melarikan diri dan berperan mengetahui dan menerima uang hasil penjualan.

AKP Dedhi menjelaskan, bahwa total enam orang terduga pelaku ini bekerja sama untuk melakukan pencurian. Modusnya saat ada pengiriman barang elektronik, pelaku secara bersamaan mencuri barang dari toko ataupun gudang. Kemudian, hasil curian dititipkan ke sopir dan selanjutnya dijual kepada penadah.

Advertisement

“Kami masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran barang hasil curian para pelaku,” tegasnya. (her/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas