Gresik
Lima Ranperda jadi Usulan Dewan dalam Rapat Paripurna
Memontum Gresik—-Dalam Rapat Paripurna Penyampaian dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Tahap I, DPRD Kabupaten Gresik mengusulkan 5 Ranperda antara lain Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2). Ranperda ini usulan Komisi II. Selanjutnya Ranperda Pengendalian Pencemaran Udara (Komisi III), Ranperda Perizinan Usaha Tempat Makan (Komisi I), dan Ranperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Komisi IV).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Nur Saidah yang sekaligus pimpinan sidang, Kamis, (26/4/2018) mengatakan dan yang terakhir adalah Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Seni Budaya Daerah.
“Ranperda terakhir ini adalah Ranperda yang belum selesai dibahas tahun sebelumnya, kini disisipkan kembali oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) untuk dilajutkan pembahasannya,” kata Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik.
Ranperda Perubahan Perda 7/2011 tentang PBBP2, Lanjut Nur Saidah, diusulkan karena adanya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. UU tersebut menyerahkan penarikan dan pengelolaan PBBP2 kepada Pemerinda Kabupaten/Kota.
“Perda 7/2011 memang dibuat pasca terbitnya UU 28/2009, namun Perda tersebut dipandang perlu dilakukan beberapa perubahan mendasar untuk penyesuaian dan perkembangan hukum baru, serta memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak,” terang Politisi Gerindra ini.
Untuk latar belakang usulan Ranperda Pengendalian Pencemaran Udara, Nur Saidah menyampaikan, karena pencemaran udara di Kabupaten Gresik semakin meningkat sebagai akibat dari emisi sumber bergerak, tidak bergerak, maupun gangguan lain yang dapat merusak lingkungan hidup dan sangat membahayakan kesehatan manusia.
“Pemerintah Daerah memiiki kewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga dan meningkatkan mutu udara dalam pengendalian pencemaran udara. Upaya tersebut membutuhkan regulasi, karena itu Ranperda ini diusulkan,” paparnya.
Untuk Ranperda Perizinan Usaha Tempat Makan diusulkan karena perkembangan rumah makan di Gresik semakin pesat, banyak yang dibangun dengan semi permanen atau tidak permanen, dan banyak juga yang bersifat menetap. Diperlukan penataan untuk menghindari tumpang-tindih lahan yang digunakan sebagai usaha tempat makan.
“Fenomena yang sekarang terjadi, usaha tempat makan banyak didirikan tanpa prosedur perizinan, sehingga dapat menciptakan suasana tidak nyaman bagi lingkungan sekitar. Selain itu, Ranperda ini juga menjamin aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban lingkungan tempat makan. Serta untuk meningkatkan PAD,” terang Nur Saidah.
Terkait Ranperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan, tambah Nur Saidah, dilatarbelakaing UU 35/2004 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Pemda berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sesuai dengan UU 35/2004” pungkasnya.(adv/gbr/yan)