Hukum & Kriminal

Lima Tersangka Dugaan Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Diterbitkan

-

Lima Tersangka Dugaan Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Memontum Kota Malang – Sebanyak lima tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading Evotrade, dilimpahkan dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (26/04/2022) tadi. Mereka adalah tersangka berinisial AMAP (31), tinggal di Green Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, AK (42) dan D (42), keduanya asal Tangerang, DES (25) bertempat tinggal di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan MS (26), yang bertempat tinggal di Blitar.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, membenarkan pelimpahan tersebut. Total, ada sebanyak lima tersangka. “Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan, antara lain adalah 1.150 lembar pecahan seribu uang Dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 HP Samsung Note 20, 1 HP Apple 12, 1 HP VIVO Y16, 1 mobil BMW Z4, dan 1 mobil BMW M5. Untuk barang bukti dua mobil mewah, kami titipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan,” ujar Eko Budisusanto.

Baca juga:

Dirinya juga menerangkan, kasus robot trading Evotrade bermula pada awal tahun 2020, berawal tersangka AMAP dengan saksi AD, mendirikan perusahaan robot trading Evotrade di Kota Malang. Investasi ilegal ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Pada Januari 2021, tersangka AMAP mulai menjalankan investasi robot trading Evotrade dengan kantor yang beralamat di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Advertisement

“Dalam menjalankan investasi robot trading Evotrade, AMAP mengajak tersangka DES yang membantu mendata dan merekap uang masuk dan uang keluar dalam bentuk Excel. Kemudian, tersangka MS bertugas sebagai kepala admin yang menginput data pada bagian deposit dana dari member yang join dan membeli paket robot trading Evotrade,” ujar Eko.

Dalam perkembangannya, tersangka AMAP dan saksi AD dengan maksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa ijin tersebut, lalu mendirikan perusahaan robot trading dengan nama PT Evolusion Perkasa Group pada sekitar bulan September 2021.

“Kemudian, tersangka AMAP menunjuk tersangka AK sebagai Direktur dan tersangka D sebagai Komisaris PT Evolusion Perkasa Group. Akibat dari investasi ilegal robot trading Evotrade yang dikelola oleh 5 tersangka itu, masyarakat yang menjadi member robot trading Evotrade mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. Untuk jumlah total korbannya, diperkirakan sekitar 3 ribu sampai dengan 6 ribu orang. Namun, untuk korban yang melapor ke Mabes Polri sebanyak 323 orang,” jelas Eko.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement

“Kejari Kota Malang melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di Lapas Kelas I Malang. Dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,” ujarnya lagi. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas