Tulungagung
Lira Laporkan Dobel Anggaran Rehab Pasar Rejotangan ke Jaksa
Memontum Tulungagung –Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung semakin disorot pasca Tulungagung mendapatkan predikat WDP pada tahun 2017 ini. Salah satu sorotan adalah adanya dobel anggaran pada pelaksanaan proyek rehab pasar oleh Dinas Pendapatan yang dilaksanakan tahun 2015 lalu.
Salah satu pihak yang menyoroti kinerja pemerintah Tulungagung adalah LSM Lira Tulungagung. Kondisi dobel anggaran pada proyek Disperindag dilaporkan LSM Lira ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Senin (20/11/2017). Menurut Bupati LIRA Tulungagung Agus Sentot, pelaporan ini karena ada dugaan tindak pidana korupsi maupun penyelewengan dana APBD.
“Ya kami menemukan data-data dobel anggaran pada satu titik yakni pada Proyek Rehab Pasar Rejotangan”, kata Agus Sentot.
Dalam data tersebut kata Agus, Disperindag menganggarkan Revitalisasi Pasar Rejotangan dengan dobel anggaran. Dobel anggaran yang dimaksud adalah Proyek Pembangunan Hanggar dan Relokasi Los Pasar Rejotangan dengan nilai 1,44 Milyar dan Pengadaan Lapak Tempat Penampungan Sementara Pedagang Pasar Rejotangan dengan nilai Rp 140 juta.
“Dari deskripsinya jelas bahwa Relokasi Los Pasar itu sudah mencakup pengadaan lapak sementara, lha ini kenapa ada anggaran lagi untuk pengadaan lapak dengan anggaran yang lain?,” terang pria berbadan subur ini.
Atas temuan tersebut, LSM lira melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan tanda terima dari sekretariat. “Ya kita berharap kejaksaan menindaklanjuti temuan ini”, pungkasnya.
Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Hanggar dan Relokasi Los Pasar Rejotangan serta Proyek Pengadaan Lapak Pedagang Sementara dilaksanakan dengan anggaran APBD tahun 2015 lalu, yang dianggarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung dan sekarang berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah.(zul/yan)