Banyuwangi
Lunas Kredit, BPKB Masih Ditahan Cs Finance
Memontum Banyuwangi – Angsuran kredit sudah lunas, Astuti Dwi Susanti warga Dusun Pekiringan RT 03 RW 02, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono salah satu debitur Cs Finance Banyuwangi, didampingi LSM Yasra Siar Dinamika Mandiri (YSDI) mendesak agar BPKB kendaraannya segera dikeluarkan.
Kepada Memontum.com Astuti mengatakan, ketika dirinya membeli kendaraan dengan cara kridit (mengangsur) saat itu dirinya masih status istri dari Ali Rohman warga Dusun Pekiringan RT 03 RW 02, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.
“Ketika bercerai dengan suami, saya yang meneruskan angsuran itu hingga lunas,” ujar Astuti, Minggu (4/8/2019) pagi.
Padahal, dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama dirinya, bukan atas nama Ali Rohman.
“Di STNK kan atas nama saya, kenapa saya ngambil STNK kok dipersulit, padahal sudah lunas,” terangnya sembari memperlihatkan surat kuasa pengambilan BPKB yang ditandatangani Ali Rohman mantan suaminya.
Memang, kata Astuti saat melakukan akad kredit dengan Cs Finance atas nama Ali Rohman yang saat itu masih sebagai suami. Namun setelah bercerai Ali Rohman, dirinya tidak tahu dimana keberadaannya sekarang.
“Sebelum mantan suami saya pergi, kami membuat surat kuasa untuk pengambilan STNK-nya dan surat kuasa ini juga saya serahkan ke Cs Finance, tapi tetap ditolak,” katanya.
Ketua LSM YSDI, Ahmad Nehro Jaini selaku pendamping Astuti Dwi Susanti mengaku sangat kecewa dengan pelayanan Cs Finance terhadap nasabahnya. Menurutnya, sebagai leasing yang baik seharusnya mengutamakan hak-hak nasabahnya.
“Memang, yang tanda tangan dalam perjanjian akad kridit itu Ali Rohman yang saat itu masih status suami dari Astuti Dwi Susanti, tapi yang membayar angsurannya kan Astuti, seharusnya ketika kridit ini lunas, hak-nya harus di serahkan, jangan ditahan,” tegas Ahmad Nehro Jaini.
Bahkan, untuk mengambil BPKB kendaraan milik Astuti Dwi Susanti ini, juga dilampiri surat keterangan dari Desa Sumbersari. Surat keterangan nomor 145/1406/429.510.05/2019 yang isinya mernegaskan jika Astuti Dwi Susanti dan Ali Rohman tersebut sudah cerai. Surat keterangan tersebut sebagai alat untuk mengambil BPKB.
“Surat kuasa dari kedua belah pihak, antara Astuti Dwi Susanti dan Ali Rohman ada, surat keterangan dari Desa Sumbersari, Kecamatan Srono juga ada, apa lagi yang kekurangannya,” kata Jaini sapaan akrab Ahmad Nehro Jaini.
Lanjut Jaini, jika pihak Cs Finance bersikukuh yang mengambil kendaraan itu Ali Rohman mantan suami dari Astuti Dwi Susanti jelas tidak mungkin. Pasalnya saat ini keberadaan Ali Rohman tidak diketahui dan saat ini bertempat tinggal dimana.
“Saya meminta kepada Cs Finance mengedepankan hak-hak nasabahnya, kalau sudah lunas berikan hak nasabah. Padahal kalau nasabah telat bayar sampai dikejar-kejar sampai ada yang jabel (disita), harus imbang lah,” tandasnya. (tut/oso)